Imigrasi Deportasi WN Jerman Teliti Flora Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara Jerman, Vlad Alexandru Tataru, usai terbukti melakukan penelitian flora endemik tanpa izin. (Foto: Imigrasi Palu/majalahfakta.id)

FAKTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara Jerman, Vlad Alexandru Tataru, usai terbukti melakukan penelitian flora endemik tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Minggu (22/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan deportasi dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran izin tinggal oleh yang bersangkutan.

Menurut dia, Vlad masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin resmi dari instansi berwenang,” ujar Akmal.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga yang berwenang dalam perizinan riset di Indonesia.

Akmal menegaskan, setiap kegiatan penelitian oleh warga negara asing wajib mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perizinan resmi dari pemerintah.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam hayati,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vlad dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, ia tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Palu mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya terkait penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum guna menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. (Mad)