FAKTA – Eskalasi konflik di Timur Tengah berdampak langsung pada ribuan warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Pulau Dewata. Hingga 30 Maret 2026, tercatat sebanyak 12.278 penumpang mengalami penundaan keberangkatan. Merespons kondisi darurat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kanwil Kemenkumham Bali menerapkan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya overstay (nol rupiah) dan penerbitan izin tinggal darurat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi WNA yang tertahan bukan karena kesengajaan, melainkan akibat situasi force majeure di negara asal atau rute penerbangan mereka.
Hingga saat ini, Imigrasi Bali melalui tiga unit pelaksana teknis (Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja) telah menerbitkan 682 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, tercatat 242 WNA telah mendapatkan fasilitas pembebasan biaya overstay.
“Kebijakan khusus ini akan terus diberlakukan selama kondisi darurat akibat perang di Timur Tengah belum berakhir. Kami di wilayah Bali akan terus mengimplementasikan kebijakan Ditjen Imigrasi ini sampai situasi membaik,” tegas Felucia Sengky Ratna dalam Media Gathering di Denpasar, Selasa (31/3/2026).
Untuk mempercepat pelayanan, Imigrasi menjamin proses ITKT bisa rampung dalam satu hari, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan dipenuhi sebelum pukul 12.00 WITA.
Guna mengantisipasi penumpukan dan kebingungan wisatawan, Imigrasi Bali bergerak cepat dengan membentuk posko baru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tak hanya di bandara, dua layanan help desk keimigrasian juga dibuka di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.
“Kami sudah memberikan layanan prima dengan adanya posko di bandara dan petugas help desk di dua hotel yang ditunjuk pihak maskapai. Ini komitmen kami memberikan pelayanan terbaik di tengah situasi krisis,” tambahnya.
Meski biaya overstay digratiskan, Sengky mengingatkan bahwa WNA tetap wajib mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Kebijakan “nol rupiah” tidak berarti bebas aturan; WNA yang terdampak diimbau segera melapor secara mandiri ke kantor imigrasi terdekat untuk legalitas tinggal mereka.
“Kami imbau orang asing yang terdampak konflik Timur Tengah untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi, baik Ngurah Rai, Denpasar, maupun Singaraja, agar segera memperoleh layanan izin tinggal darurat ini,” tutupnya. (fa)






