Daerah  

IJTI Madura Menolak Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Spanduk berisi pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran dipasang di pagar jembatan Suramadu.

FAKTA – IJTI Madura Raya bersama jurnalis TV di Bangkalan menggelar aksi protes di pintu masuk jembatan Suramadu Sisi Bangkalan pada Sabtu (18/5/2024) siang.

Mereka menolak dengan tegas draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan oleh DPR. Dalam aksi tersebut, para peserta membentangkan spanduk berisi pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran di pagar jembatan.

Abdur Rahem, Ketua IJTI Madura Raya Pokja, menyatakan penolakan atas RUU Penyiaran karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Salah satu perbedaan yang menjadi perhatian adalah penyelesaian sengketa pers yang seharusnya ditangani oleh dewan pers, namun dalam RUU Penyiaran dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Rahem, hal ini tidak tepat.

Rahem juga menyoroti beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran yang berpotensi membatasi kebebasan pers, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Salah satu pasal yang diprotes adalah Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Para wartawan TV menilai liputan investigasi dan eksklusif sangat penting bagi mereka dalam menghasilkan informasi berkualitas.

Penolakan ini juga mempertanyakan pernyataan yang dikemukakan oleh Komisi I DPR bahwa jurnalisme investigasi dapat mengganggu proses hukum.

Rahem berpendapat bahwa argumen tersebut sulit diterima karena di negara-negara demokrasi lainnya, proses hukum dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas. Rahem mengekspresikan kekhawatirannya bahwa jika RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

Ia juga mengkritik pandangan DPR yang dianggap hanya berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan melupakan peran media. Menurutnya, tugas DPR bukan hanya mensejahterakan masyarakat, tetapi juga melindungi masyarakat dan tidak membatasi kebebasan media.

Organisasi IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.

Mereka berjanji untuk terus melanjutkan aksi penolakan ini hingga DPR mencabut pasal-pasal yang merugikan tugas jurnalistik.

Namun, apabila tuntutan para jurnalis tidak dipenuhi, mereka menyerukan akan melakukan aksi besar-besaran di kantor DPR di Senayan, Jakarta, bersama rekan-rekan jurnalis dari seluruh Indonesia. (Ria M)