Utama  

HOBI TAHAN KORUPTOR

Tersangka La Nyalla dianggap keliru membeli saham IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah kadinpadahal saham tersebut atas nama perseorangan

ES Maruli Hutagalung SH, Kajati Jatim
ES Maruli Hutagalung SH, Kajati Jatim

PEJABAT penegak hukum yang satu ini punya hobi yang tidak sama dengan hobi orang pada umumnya, yaitu menahan koruptor ! Hal itu disampaikannya saat di sela-sela acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Senin (21/12/2015). “Menahan koruptor menjadi hobi saya sekarang,” ujarnya saat itu.

Bahkan, lanjutnya, selama menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, ia telah menahan 86 tersangka korupsi.

Terbukti, pada hari pertama kerjanya sebagai Kajati Jatim, laki-laki kelahiran 9 April 1958 ini pun menahan mantan manajer di Unit Pengelolaan Gabah dan Beras (UPGB) Sub Divre Bulog Ponorogo, Nowo Usmanto. Kemudian Terni Membrako, Bendahara di Bakesbangpol Kota Malang, langsung dijebloskan ke di Lapas Wanita Klas IIA, dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,558 miliar.

Selanjutnya menahan tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi ilegal yang juga Bos PT Indonesia Minning Modern Sejahtera serta Ketua TimTeknisi Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, R Abdul Gofur. Lalu menahan para tersangka kasus dugaan korupsi PT Garam yaitu Yuliono Lintang, Ahmad Fauzi, Ir Sudarto, Drs Muksin, dan Saiful Rahman.

Belakangan para tersangka korupsi di KPU Jatim pun ditahan, yaitu Fahrudin, Anton Yuliono, Ahmad Suhari, Nanang Subandi dan Sumariono.

Itulah fakta yang ditunjukkan Kajati Jatim yang mantan Dirdik pada Jampidsus Kejagung, E S Maruli Hutagalung SH. “Saya sudah memerintahkan kepada penyidik tindak pidana khusus untuk menahan seluruh tersangka kasus korupsi.Langkah ini dilakukansebagai upaya tegas terhadap segala macam perkara korupsi di Jatim. Tidak pandang bulu, siapapun yang bersalah akan ditindak tegas,”tandasnya saat ditemui Sukariyanto dari FAKTA.

Ditambahkannya bahwa selama dirinya di Kejati Jatim akan melakukan bersih-bersih. “Ibarat sapu yang dibersihkan internalnya dulu. Karena bagaimana bisa bersih kalau internalnya belum dibersihkan, tapisambil terus membersihkan yang di luar”.

Masyarakat di Jatimumumnya mendukung penuh yang dilakukan Kajati Jatim dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah tegas yang dilakukannya berupa penahanan terhadap para tersangka korupsi itu diharapkanbisa menjadi efek jera bagi para koruptor.

La Nyalla Mattalitti Pun Dijadikan Tersangka

La Nyalla Mattalitti,“Ini sebagai akal-akalan, saya menjadi korban kriminalisasi. Kita buktikan nanti”
La Nyalla Mattalitti,“Ini sebagai akal-akalan, saya menjadi korban kriminalisasi. Kita buktikan nanti”

Kejati Jatim di bawah pimpinan Maruli Hutagalung menunjukkan kesungguhannya dalam menangani tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, yaitu La Nyalla Mattalitti. Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kejati Jatim menyebutkan bahwa La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah dari Pemprop Jatim kepada Kadin Jatim untuk membeli IPO Bank Jatim pada tahun 2012 atas nama pribadi senilai Rp 5,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan SH, mengatakan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus No.Prin.291/0.5/FP.1/03/2016.Berdasarkan Sprindik khusus itu penyidik telah melakukan upaya memeriksa para saksi. Bahkan pada tahap penyelidikan sebelumnya tim telah memeriksa para saksi. La Nyalla juga memenuhi panggilan Kejati Jatim pada tanggal 20 Januari 2016. Pada saat itu bersamaan dengan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Sukardi, yang dipanggil jadi saksi.

Dijelaskannya bahwa Sprindik dalam kasus tersebut benar-benar baru. Dirinya juga memastikan bahwa mekanisme penerbitan Sprindik anyar itu tidak melanggar aturan.

Sedangkan Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim,Dandeni Herdiana, menambahkan bahwa tersangka La Nyalla dianggap keliru membeli saham IPO dengan menggunakan dana hibah, padahal saham tersebut atas nama perseorangan.

“Ketika diperiksa penyidik,tersangka La Nyalla mengakui telah meminjam dana kadin untuk pembelian saham perdana Bank Jatim itu. Namun tersangka mengatakan duit pinjaman itu sudah dikembalikan kepada Diar Kusuma Putra. Tersangka La Nyalla berdalih tidak tahu kalau duit tersebut berasal dari dana hibah. saya pikir dana itu uang pribadi Diar,” kata Dandeni menirukan ucapan La Nyalla saat diperiksa.

Dalam pembukuan Kadin Jatim, kejaksaan memang menemukan bahwa La Nyalla pernah pinjam uang kepada Diar dan Nelson sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012.Lagi-lagi Diar dan Nelson membela La Nyalla.Kepada penyidik, mereka menerangkan bahwa La Nyalla sudah mengembalikan pinjaman Rp 5,3 miliar itu disertai kwitansi yang ditandatangani oleh keduanya.

Menurut Dandeni, kalau La Nyalla meminjam uang dari kadin maka seharusnya dia membayarnya kepada bendahara kadin, bukan kepada Diar dan Nelson. Maka bukti pengembaliannya akan ditandatangani bendahara kadin bukan oleh Diar dan Nelson.

Yang mencurigakan,lanjut Dandeni, berdasarkan penelusuran penyidik kejaksaan, bukti pengembalian dana itu dibuat oleh Diar dan Nelson ketika perkara dana hibah bergulir di persidangan. Dan,dalam pembelian saham Bank Jatim itu, menurut penyidik, La Nyalla telah meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. “Seharusnya La Nyalla menyetorkan keuntungan yang Rp 1,1 miliar itu ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak”.

Soal putusan praperadilan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Diar dengan alasan nebis inidem, Dandeni mengatakan tak habis pikir. “Hakim mengatakan penyelewengan dana hibah itu tidak dapat dituntut lagi lantaran pelakunya sudah diputus bersalah. Memang, Diar sudah dihukum 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014. Namun bentuk penyelewengannya berbeda antara perkara yang dulu merugikan negara Rp 20 miliar. Katanya obyek perkaranya berbeda kok dibilang nebis in idem. Anehnya lagi, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa tapi dalam putusannya menolak. Mestinya kalau sependapat logikanya diterima. Dan, pada saat persidangan, saya menjadi saksi dipuji tapi ditolak, padahal semua kejadian yang tahu saya, lucu kan. Kejadian seperti ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi”.

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla beralasan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka tidak melalui pengumpulan alat bukti pemeriksaan calon tersangka. “Kita buktikan nanti bahwa penetapan tersangka terhadap La Nyalla sudah melalui prosedur yang benar.Kita sudah punya lebih 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,yang bersangkutan sudah dimintai keterangan mengenai pokok perkaranya. Kita meyakini bisa membuktikan kesalahan tersangka dengan alat bukti yang cukup tersebut,” ujar Dandeni optimis.

Sementara itu kuasa hukum La Nyalla, Sumarso SH, mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini tidak ada yang salah dengan kliennya. Ia justru menganggap aneh penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejati Jatim tersebut. Karena itulah ia akan melihat surat perintah penyidikan (sprindik) yang melandasi penetapan tersangka kliennya tersebut.

Bukan itu saja, surat perintah itu juga akan diuji melalui praperadilan. Praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan ketika Kajati jatim menerbitkan sprindik yang membuka kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian saham IPO Bank Jatim di mana saat itu Diar Kusuma Putera yang menjadi terpidana mengajukan praperadilan karena terancam menjadi tersangka lagi. Intinya, materi penyidikan yang berdasarkan sprindik itu sudah pernah diusut, nebis in idem.Karena itulah majelis hakim praperadilan membatalkan sprindik tersebut.

Sumarso mengatakan perbuatan pidana yang disangkakan kepada La Nyalla itu sudah diakui oleh Diar yang menjadi Wakil Ketua Kadin Jatim. Bahkan perbuatan tersebut juga sudah dipertanggungjawabkan Diar dengan menjalani pidana penjara. Semua uang yang dianggap kerugian negara juga sudah dikembalikan. Dengan begitu saat ini tidak ada kerugian negara. Selain itu dalam berkas yang diusut sebelumnya tidak ada pasalnya.“Dengan demikian Kejati Jatim tidak beralasan membuka kasus ini kembali”.

Sedangkan La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim mengatakan ada unsur intervensi dalam kasus ini. La Nyalla mengkaitkan kasus ini dengan perseteruan antara PSSI dan pemerintah.“Ini sebagai akal-akalan, saya menjadi korban kriminalisasi. Kita buktikan nanti,” ucap La Nyalla.

La Nyalla tahu menjadi target operasi (TO) sebelum menghadiri FIFA. Ia dapat informasi itu dari saudaranya yang ada di kejagung bahwa kalau dirinya tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI maka dirinya akan dijadikan tersangka. Tapi dirinya tetap tidak akan mundur dari Ketua PSSI.

Jaksa Agung RI, M Prasetyo SH,pun menepis tudingan La Nyalla tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini bebas dari campur tangan pemerintah. “Tidak ada intervensi politik.Urusannya sekarang kan Kadin, bukan PSSI. Soal La Nyalla tidak memenuhi panggilan penyidik nanti saya perintahkan untuk jemput paksa,” ujar Jaksa Agung.

Ketua LSM Formaki (Forum Anti Korupsi Indonesia), Dwi Saputro, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kajati Jatim, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi. Terkait ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka, menurut Dwi Saputro, kejaksaan harus murni dalam menegakkan hukum. “Jangan sampai berbau politis dan harus mengedepankan praduga tak bersalah, serta berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. (F.491)