Hati-hati !!! Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati OKU Selatan

Majalahfakta.id – Tersebarnya Akun Palsu (Fake Account) di Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo.

Masyarakat dimohon berhati-hati dengan profil palsu tersebut. Agar masyarakat untuk tidak merespon dalam bentuk apapun, semua perbuatan, tindakan, dan kata-kata yang berasal dari profil facebook palsu tersebut.

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk mengabaikan permintaan pertemanan dari akun palsu tersebut dan membantu me-remove profil palsu tersebut, jika ternyata sudah meng-add anda. Mohon bantuannya untuk melaporkan ke pihak Facebook untuk dilakukan pemblokiran. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan Terima kasih. (wis/min)