FAKTA – Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, Weter dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang, Kamis (26/2/2026).
berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan
Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri, S.H.
Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 WIB dan molor habis Sholat dhuhur dilanjutkan di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Pantauan Fakta, agenda sidang masih berjalan dengan lancar sementara Hakim mencecar pertanyaan kepada ke tiga Terdakwa duduk di depan Andika mengenakan baju putih, Amrul dan Weter.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat secara resmi melakukan tahap II dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.
Pihak penyidik telah melakukan penyerahan terhadap tersangka Tahap II dan barang bukti Bendahara umum, Amrullah, Wakil Bendahara Umum 1 Witer dan Wakil Bendahara 2 Andika mereka ketiganya menggunakan baju tahanan warna rompi merah dengan tangan diborgol, turun dari lantai 2 dikawal ketat dari kejaksaan negeri lahat.
Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa SH Langsung menyerahkan Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) para tersangka menjabat bendahara umum, Bendahara umum 1 dan Bendahara umum 2,
Ketiga tersangka didakwa pasal berlapis pasal 630 Jo pasal 20 undang undang Jo nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP
Ketiga tersangka ditahan di lapas klas 2 Sukaratu kabupaten Lahat terhitung dari tanggal 12 Februari 2026 selama 20 hari kedepan ujar ” Kasi Pidsus Indra Susanto kepada wartawan
Berita sebelumnya Tabir skandal korupsi dana KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 Kejari Lahat menetapkan tersangka Bendahara Umum. Di sanalah aliran uang negara diduga diatur, dipreteli, dan dibagi. Kini, posisi yang selama ini menjadi “brankas organisasi” itu resmi berubah menjadi gerbang menuju penjara.
Setelah mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi tumbang lebih dulu, Kejaksaan Negeri Lahat menghantam langsung jantung keuangan. Pada Rabu (14/01/2026), AMRL selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pembantunya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II) dalam perkara yang publik kenal sebagai Porprov Jilid II.
Penyidikan Pidsus Kejari Lahat mengungkap praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan pemotongan dana cabang olahraga yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya menopang keringat atlet justru dipangkas di meja bendahara—lalu mengalir ke pucuk pimpinan.
Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan sebagai operator utama: mengatur pencairan, mengamankan laporan fiktif, dan memastikan setoran berjalan mulus.
Hasilnya bukan recehan. Aliran dana ke masing-masing tersangka berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta—cukup untuk menegaskan bahwa ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan berjemaah. (Bambang MD)






