Majalahfakta.id – Kementerian Perdagangan mengungkap biang kerok kenaikan harga minyak goreng di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya adalah kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oils/CPO) di pasar internasional.
“Penyebabnya adalah kenaikan harga CPO, karena bahan baku minyak goreng di Indonesia kan dari CPO,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/10/2021).
Kendati begitu, Oke mengatakan kenaikan harga minyak goreng saat ini belum membuat pemerintah melakukan banyak hal, termasuk intervensi. Pemerintah masih terus memantau perkembangan harga sesuai mekanisme pasar sembari menjaga ketersediaan pasokan.
Di pasar modern, harga rata-rata minyak goreng curah melejit Rp 250 menjadi Rp17.450 per kg. Sedangkan harga minyak kemasan bermerek 1 naik Rp 50 menjadi Rp 17.650 dan bermerek 2 naik Rp 100 menjadi Rp 18.500 per kg.
Di perdagangan besar alias tingkat grosir, harga rata-rata minyak goreng curah merangkak Rp 150 menjadi Rp 15.450 per kg. Untuk minyak kemasan bermerek 1 meningkat Rp 200 menjadi Rp 16 ribu dan bermerek 2 meroket Rp 250 menjadi Rp 15.400 per kg.
Sementara harga CPO di bursa komoditas Malaysia meningkat 1 persen menjadi 4.973 ringgit per ton atau setara Rp16,98 juta (kurs Rp3.416 per ringgit Malaysia). Harga CPO ini meningkat sekitar 38,1 4 persen dalam 10 bulan terakhir. (der)






