Semua  

HAKIM MENANGKAN GUGATAN NASABAH PD BPR BANK SALATIGA

Sri Mulyono SH MH saat sidang putusan gugatan nasabah PD BPR Bank Salatiga di PN Salatiga.
Sri Mulyono SH MH saat sidang putusan gugatan nasabah PD BPR Bank Salatiga di PN Salatiga.
Sri Mulyono SH MH saat sidang putusan gugatan nasabah PD BPR Bank Salatiga di PN Salatiga.
Sri Mulyono SH MH saat sidang putusan gugatan nasabah PD BPR Bank Salatiga di PN Salatiga.

PUTUSAN hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada hari Jumat (21/12) yang menghukum PD BPR Bank Salatiga untuk mencairkan bilyet deposito nasabah, yang sebelumnya dianggap bilyet palsu oleh manajemen bank, membawa angin segar bagi nasabah lainnya.

Diperkirakan ada sekitar Rp 20 miliar dana nasabah dalam bentuk puluhan bilyet deposito yang selama ini tidak bisa dicairkan. Sri Mulyono SH MH, kuasa hukum enam nasabah yang memenangkan perkara, menyatakan, ia memegang sejumlah bilyet deposito PD BPR Bank Salatiga senilai Rp 18,6 miliar. Para nasabah tersebut dalam waktu dekat ini mengajukan pencairan. ‘’Keputusan hakim PN Salatiga yang memenangkan gugatan enam nasabah dan menghukum Bank Salatiga agar mencairkan bilyet deposito nasabah ini sangat ditunggu para nasabah lainnya. Para nasabah pemilik bilyet deposito itu sangat berharap uangnya segera dicairkan,’’ kata Sri Mulyono.

Menurutnya, selama ini para nasabah yang berasal dari berbagai elemen masyarakat itu mempercayakan dananya disimpan dalam bentuk deposito di Bank Salatiga. Dengan adanya persoalan di PD BPR Bank Salatiga maka nasabah tersebut berharap dananya bisa dicairkan. Bahkan, kata Sri Mulyono, ada beberapa nasabah yang dananya puluhan juta rupiah sangat berharap dicairkan, karena hendak digunakan sebagai modal atau keperluan pribadi. ‘’Para nasabah ini sangat membutuhkan dana mereka untuk keperluan keluarga atau bisnis,’’ ungkapnya. (F.867)