FAKTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong memberikan pembinaan kearsipan bagi perangkat daerah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Depo Arsip Tabalong pada Selasa, 4 Februari 2026, dan diikuti oleh para pengelola arsip dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD.
Pembinaan kearsipan ini bertujuan untuk mempersiapkan para pengelola arsip dalam menghadapi pengawasan serta penilaian kearsipan yang akan dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dengan pembagian dua sesi setiap harinya, yakni sesi pagi dan sesi siang, yang masing-masing diikuti oleh sembilan SKPD.
Dalam pembinaan tersebut, peserta diberikan pemahaman terkait berbagai item dan indikator penilaian pengelolaan arsip, baik yang berada di sekretariat SKPD maupun di unit pengolah arsip pada masing-masing bidang. Hal ini dilakukan agar pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Dispersip Tabalong berharap nilai hasil pengawasan dan penilaian kearsipan dapat terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terwujudnya tertib arsip sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tabalong.
Secara umum, pengelolaan kearsipan di lingkungan SKPD Kabupaten Tabalong dinilai sudah cukup baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kriteria penilaian yang perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan agar hasil penilaian dapat lebih optimal.
“Pengelolaan kearsipan di SKPD sejauh ini sudah sangat memuaskan. Hanya saja, dari kriteria-kriteria yang diminta pada saat penilaian, masih ada yang perlu kita tindak lanjuti kembali terkait hal-hal yang harus diperbaiki ke depannya,” ujar Rustiana Rezekiah, Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Tabalong.
Berdasarkan data, nilai pengawasan kearsipan Kabupaten Tabalong pada tahun 2024 tercatat sebesar 85,77. Nilai tersebut kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 86,49. Dengan adanya pembinaan kearsipan yang dilakukan secara berkelanjutan pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan peningkatan nilai kearsipan yang lebih baik lagi.
Rencananya, pengawasan dan penilaian kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan akan dilaksanakan pada rentang waktu Mei hingga Juni 2026 mendatang. (hms/eya)






