Daerah  

Guru SMAN 18 Palembang Keluhkan Dugaan Diskriminasi Nilai Kinerja, Kepala Sekolah dan Dinas Bungkam

FAKTA – Sejumlah guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 18 Palembang mengeluhkan dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru-guru yang dianggap kritis terhadap kebijakan pimpinan sekolah.

Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa guru mengaku nilai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mereka turun drastis dan tidak dinilai secara objektif.

Menurut keterangan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, nilai GTK para guru yang dianggap vokal hanya mencapai sekitar 25 persen, sementara guru lainnya sudah mencapai 100 persen.

Hal ini disebut terjadi lantaran mereka enggan menghadap kepala sekolah untuk “klarifikasi” terkait perbedaan pendapat terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Mengapa kami harus menghadap kepala sekolah, sementara guru lain tidak perlu tapi nilai mereka bisa 100 persen? Ini jelas tidak adil,” ujar salah satu guru yang dikenal kritis, Senin (11/11/2025).

Guru tersebut juga menilai kebijakan penilaian kinerja yang diterapkan tidak sesuai prosedur.

Bahkan, mereka mengaku diminta untuk melakukan observasi dengan pengawas kepala sekolah yang bukan bagian dari tugasnya.

“Tugas observasi seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, bukan pengawas kepala sekolah,” tambahnya.

Para guru khawatir kondisi ini akan berdampak pada E-Kinerja (E-Kin) mereka.

Jika hingga Desember nilai kinerja tidak juga diperbaiki, maka tunjangan dan penilaian profesional mereka bisa terhambat.

“Kami sudah mengajar dengan sungguh-sungguh, tapi kalau nilai kami tetap di bawah standar, untuk apa kami bekerja keras?” ungkap guru tersebut.

Masalah tak berhenti di situ. Salah satu guru juga mengungkapkan adanya dugaan fitnah dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan berinisial E.K., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK).

Menurut pengakuan guru tersebut, E.K. sempat menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik para guru SMAN 18 kepada salah satu guru SMAN 9 Palembang.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa para guru SMAN 18 yang berselisih dengan kepala sekolah telah “mengajak damai” dan “ditangkap polisi”.

“Itu fitnah. Kami tidak pernah mengajak damai kepala sekolah dan tidak pernah ditangkap polisi. Semua perkataan itu kami rekam, dan kami akan melaporkan dugaan fitnah ini kepada pihak berwajib,” tegas guru tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, E.K, belum memberikan klarifikasi.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/11/2025), pesan yang dikirim media ini hanya dibaca tanpa ada balasan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Bustomi, pengawas kepala sekolah se-Sumatera Selatan, yang hingga kini belum memberikan tanggapan meski isu ini telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang juga belum merespons panggilan dan pesan konfirmasi yang dikirim pada Senin sore pukul 17.09 WIB. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan, namun tidak mendapatkan jawaban. (Laporan : ito || majalahfakta.id)