FAKTA – Memenuhi panggilan Polda Bali perihal pemalsuan Plat nomor kendaraan palsu, mobil Lamborghini dengan nomor asli D 1 FEB an PT Bandung Eco Sinergy Teknologi, beralamat di Grand Surapati Core Blok B 9-11 Jl. Phh. Mustofa No. 39 Kel Pasir Layung, Kec Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat.
Unit mobil sport Lamborghini diamankan jajaran Satlantas Polda Bali karena menggunakan plat nomor kendaraan palsu bertuliskan “DOMOGATSKY”. Ditelurusi ternyata pengendara WNA atas nama Sergei Domogotsky, WNA asal Rusia dan saat ini belum diketahui keberadaannya.
Saat dikonfirmasi, PT Eco Sinergi Teknologi membenarkan jika Lamborghini tersebut masih atas nama perusahaan. Hal itu disampaikan langsung Direktur PT Eco Sinergy Teknologi, Febrian Agung.
“Iya itu bekas yang saya. Betul masih atas nama kantor saya,” kata Febrian kepada Ajik Gusti Ngurah Padangkerta, Selasa (14/3/2023) melalui sambungan telepon.
Namun Febrian memastikan jika Lamborghini jenis Aventador itu sudah dijual sejak Oktober 2021 lalu. Dia menyebut telah menjual mobil itu kepada seseorang yang berasal dari Karawang.
Hari ini tanggal 14 Maret 2023, perwakilan dari Marketing PT Bandung Eco Sinergy Teknologi di Bali, I Gusti Ngurah Padangkerta telah menghadiri surat undangan klarifikasi dari bagian Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, dengan berita klarifikasi.
Surat klarifikasi ditujukan ke Polda Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Endang Trii Purwanto, S.I.K, M.Si, di Jalan WR. Supratman 7, Denpasar
Berikut isi surat tersebut ; sehubungan dengan surat undangan Klarifikasi dengan No. B/616/III/RES. 1/2023/Ditreskrimum yang telah kami kuasakan dengan 12.01/SK/SEK/BEST/II1/2023 terkait kepemilikan Unit Mobil
Lamborghini Aventador warna putih dengan No Polisi D 1 FEB bersama ini kami sampaikan bahwa unit tersebut telah kami jual pada tanggal 12 Oktober 2021, kami telah membuat Surat Pelepasan Hak unit tersebut pada tanggal 18 Februari 2022 untuk dilakukan proses balik nama (Surat Terlampir) ke pemilik baru dan kami telah memblokir NoPol unit tersebut ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung II Kawaluyaan (Terlampir) sehingga pemilik baru wajib melakukan Balik Nama (BBN) dulu untuk melakukan pembayaran pajak.
Berikut kami lampirkan surat pelepasan hak, surat pemblokiran NoPol dan Kuitansi jual beli unit tersebut. Demikianlah surat ini kami buat, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Demikian berita acara surat terlampir telah diserahkan dan diklarifikasi perwakilan Marketing PT Bandung Eco Sinergy Teknologi di Bali, dan diterima team penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.
Berita ini telah menjadi klarifikasi PT Bandung Eco Sinergy Telnologi perihal unit Lamborghini yang beritanya, viral karena kasus pemalsuan plat nomor dan pelepasan tanggung jawab pihak pemilik baru yang tidak membalik nama unit dan menyelesaikan pajak kendaraan.
“Fine fine saja, nama beliau dan perusahaan jadi terbawa-bawa. lumayan dapat iklan gratis. Owh ya, itu Lamborghini kalau dijual lagi, Saya siap buyback. Sayang daripada terbengkalai disitu. Saya rawat lagi aja, ” ungkap Febrian.(aya)






