Gunakan Pakaian Dalam Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Dibekuk Satreskrim Polres Mamuju Tengah

Tim Opsnal berhasil membekuk satu terduga pelaku pencurian dan selanjutnya digiring ke Mako Polres Mamuju Tengah.

FAKTA – Berdasarkan Laporan Polisi, adanya kasus percobaan pencurian oleh masyarakat Desa Tumbu, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah, dimana dalam sebulan terakhir ini warga mengalami kehilangan sejumlah barang, seperti Hp dan Motor. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan warga.

Kemudian hasil penyelidikan teridentifikasi pelakunya, dan dilakukan pencarian terhadap pelaku. Selanjutnya, keberadaan pelaku pencurian tersebut berada di wilayah Topoyo, Tim langsung mendatangi lokasi, melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu (10/12/22) sekira pukul 12.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy mengatakan, kasus percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Topoyo ini pelakunya sudah diamankan. Inisial ” I ” (22) tahun warga Desa Tumbu, Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Sulawesi Barat.

Hal ini bermula dari keresahan warga Ds Tumbu, Kec. Topoyo tentang adanya masyarakat yang meresahkan memasuki rumah-rumah warga tanpa izin dan hanya mengenakan pakaian dalam.

Dari hasil pengembangan tersebut pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Topoyo Termasuk Pencurian hp dan kendaraan bermotor yang terjadi pada bulan September lalu, berikut barang bukti 2 (Dua) unit handphone merk realmi dan vivo, 2 Buah Lampu Rotator, 2 Unit kendaraan roda dua Merk Honda Scoopy. Dan Yamaha Vixion,” ujar Iptu Fredy.

Lanjut ia katakan, Tim Opsnal telah berhasil membekuk satu terduga pelaku pencurian dan selanjutnya digiring ke Mako Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Semoga aksi pencurian di wilayah hukum Polres Mamuju semakin berkurang ke depannya,” harapnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e Jo Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 362  jo Pasal 65 KUH Pidana. Ancaman paling lama 5 tahun penjara ditambah sepertiga karena lebih dari satu kali (pengulangan tindak pidana yang sama/berulangkali). (amk)