FAKTA – Upaya hukum berupa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Basid, SH terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat kembali menemui jalan buntu.
Permohonan praperadilan yang diajukan Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, Basid,SH resmi ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, dengan agenda pembacaan amar putusan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Mam.
Dalam sidang tersebut, pemohon Basid, SH tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Syamsul, SH, MH; Chairul Amri, SH, MH; Abd. Wahab, SH; Muh. Ali Akbar, SH; Apriadi Basri, SH, MH; serta Tamsil, SH, MH.
Melalui gugatan praperadilan itu, Basid menggugat Kapolda Sulawesi Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang di Kabupaten Mamuju.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal H. Rahmad, SH, MH, dan telah berlangsung sejak Selasa, 12 Desember 2025 hingga Selasa, 23 Desember 2025, sebelum akhirnya diputus pada 24 Desember 2025.
Selama proses persidangan, pihak termohon diwakili oleh Tim Praperadilan Polda Sulawesi Barat yang ditunjuk langsung Kapolda Sulbar, di antaranya Kompol Jamaluddin, SH, MH; AKP Muh. Agus H, SH; IPTU Ahmad Fadli, SH; IPDA Ilham Eka Dharmawan, SH, MH; IPDA M. Firman Oscandar, SH, S.Sos, MH; AIPDA Fajar Abadi, SH; serta AIPDA Muhammad Arif, SH.
Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya penetapan tersangka dinilai tidak didukung dua alat bukti yang sah, penerbitan SPDP dan Sprindik dianggap cacat prosedural, serta proses penyitaan dan penahanan dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Namun, seluruh dalil tersebut ditolak hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh administrasi dan tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah dilakukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, serta memenuhi prinsip due process of law.
Dengan demikian, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum dan secara tegas MENOLAK seluruh gugatan yang diajukan Basid, SH.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis, S.IK menyampaikan bahwa putusan praperadilan ini menjadi bukti profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tipikor.
“Kemenangan penyidik Polda Sulbar dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” tegas Kombes Abd. Azis.
Ia menambahkan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan kasus dugaan korupsi pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai koridor hukum.
“Semoga putusan ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, petikan resmi putusan praperadilan masih menunggu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Meski demikian, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah hukum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah sah dan tidak terbantahkan. (Ammank-007)






