RENCANA Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar menerapkan tarif parkir hingga Rp 15 ribu per jam di Jl RA Kartini, ditolak oleh Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA). Ia menyebutkan, tarif parkir harus lebih murah agar pengendara tidak memarkir kendaraannya sembarangan atau di badan jalan.
Kata Nurdin, masyarakat jangan dibebani biaya parkir yang mahal atau kalau bisa gratis. Menurutnya, Kota Makassar macet karena semrawutnya penataan dan banyak yang parkir di badan jalan yang tukang parkirnya liar sehingga uang parkirnya diambil sendiri alias tidak disetorkan ke PD Parkir. “Justru PD Parkir yang belum profesional dalam mengelola lahan parkirnya sehingga banyak pendapatan dari parkir yang terbuang begitu saja. Parkir di badan jalan dan dipungut retribusi, ya gak boleh dong,” kata Gubernur Sulsel saat ditemui di kantornya.
NA mengungkapkan bahwa aturan yang dibuat Pemkot Makassar melalui PD Parkir ini keliru. Banyak cara untuk menuntaskan parkir di badan jalan. “Lihat nanti ada saatnya kita tegas”.
NA menambahkan, ada upaya ke depan Pemprov Sulsel koordinasi ke pemilik usaha, di mana regulasinya tempat acara harus layak pakai, seperti ada area parkirnya. “Semua pengusaha, termasuk restoran, hotel, dan lain-lain”. (F.546)