FAKTA – Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pemprov Jatim memiliki layanan cepat untuk menangani aduan jalan rusak, khususnya jalan berlubang. “Laporan jalan rusak akan ditangani maksimal dalam waktu 1×24 jam, dengan menggunakan skema swakelola dan Unit Reaksi Cepat (URC) yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Edi Tambeng Wijaya.
Warga dapat melapor melalui call center Dinas PU Bina Marga Jatim di nomor 0821 3000 809
Monggo wes onok call centere bolo. (Taufik)






