GMPK Kecam KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat super ini dikecam habis oleh netizen, karena memberi tahanan rumah kepada Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji sebesar 622 miliar.

Abd Azis, S.H., M.H, Ketua umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menganggap keputusan ini tidak adil dan menciderai keadilan masyarakat katanya , Senin (23/3/2026) kepada awak media.

GMPK menuntut transparansi dan meminta penjelasan tentang besaran uang jaminan yang diajukan. Selain jaminan uang sebagai tahanan rumah, juga siapa yang memberi jaminan jabatan.

GMPK juga mengingatkan KPK bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi harus dihukum lebih berat.

Lebih Lanjut GMPK mengingatkan kepada KPK, bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan, bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi—karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta kerugian negara yang lebih tinggi—, hukumannya lebih berat dibanding bukan penyelenggara negara. Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK, dan Pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji. Apakah pemberian hak istimewa (privilage) kepada eks. Menteri Agama itu meninggalkan catatan hitam dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ciri khas KPK.

Oleh karena itu, KPK harus menjelaskan keputusan ini dan memastikan bahwa tidak ada “politik setengah kamar” yang terlibat. Kepercayaan masyarakat kepada KPK.

Sebab. “Equality before the law” adalah prinsip hukum, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi atau perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, jabatan, atau latar belakang lainnya.

Dalam konteks kasus Yaqut Cholil Qoumas, yang artinya, bahwa mantan Menteri Agama tersebut harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya, tanpa mendapatkan perlakuan istimewa atau keringanan yang tidak adil.

Prinsip “equality before the law” adalah dasar dari negara hukum dan demokrasi, karena memastikan bahwa semua orang tunduk pada hukum yang sama dan memiliki akses yang sama ke keadilan, tetapi kenapa KPK memberikan Tahanan Rumah terhadap pelaku korupsi.

Sementara itu Kasus korupsi mantan Menag dinilai kategori kejahatan yang sangat luar biasa (Extraordinary Crime) yang sangat serius dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat, ekonomi, dan ketahanan negara hukum, jangan sampai rakyat yang mengadili KPK yang di anggap serba super power tidak tersentuh hukum di negara ini. (Leo)