Giliran Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka

* Tidak Ditahan dengan Alasan Kooperatif

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Venny Yulia Eka Sari. SH MH, mengatakan bahwa Ketua KONI Sumsel (HZ) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

FAKTA – Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Hibah dan Deposito KONI Sumsel tahun 2021, pada Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah menetapkan Sekertaris KONI, Suparman Roman dan Wakil Ketua KONI, Ahmad Tahir, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Bedanya, jika Sekretaris dan Wakil Ketua langsung dilakukan penahanan, tidak demikian dengan Ketua KONI, Hendri Zainudin.

Menurut kuasa hukum Hendri Zainudin, I Gede Pasek, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Alasannya, karena pemanggilan kliennya masih sebagai saksi.

“Pemanggilannya sebagai saksi. Jadi, kami masih menunggu kepastian dari penyidik, kapan klien kami dipanggil sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini klien kami belum jelas melanggar yang mana. Untuk itu, kami akan minta kejelasan dari pihak penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Hendri Zainudin sempat mangkir dari panggilan pertama pihak penyidik Kejati Sumsel.

Sementara itu, kepada awak media, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Venny Yulia Eka Sari. SH MH, mengatakan bahwa Ketua KONI Sumsel (HZ) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hari hingga malam (4/9/2023) di Gedung Kejati Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hendri Zainudin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Menjawab wartawan bahwa tersangka tidak ditahan, Venny beralasan karena Hendri Zainudin kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Selain HZ, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi. Antaranya, IN,  Direktur CV Rildo Sapta, BHH, Derektur CV Dona Jaya, kemudian Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga, Sumsel, LCK, PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga, A, Ketua Panitia Cabang Olahraga di KONI Sumsel, H, seksi Cabang Olahraga Biliar,” sebut Venny. (Ito/hai)