Gelar Aksi Tuntut Keadilan, Penahanan Enam Penambang Ditangguhkan Polres Sukabumi

Sejumlah massa melakukan aksi menuntut keadilan pasca enam penambang ditahan Polres Sukabumi.

FAKTA – Aksi sejumlah massa yang menuntut keadilan terkait penahanan enam penambang membuahkan hasil.

Massa aksi diterima Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan dialog bersama.

“Ada beberapa poin yang bisa kita petik dalam dialog tersebut, salah satunya penangguhan penahanan enam orang penambang yang saat ini berada dalam sel tahanan Polres Sukabumi, Kapolres menyarankan solusi agar kami melakukan mediasi dengan baik kepada pihak perkebunan atau pelapor,” ujar Koordinator aksi, Ihsan Fuad.

Diketahui, gabungan Penambang Jawa Barat, Penambang Banten, Korpus Brigade Gerakan Pemuda Islam, PW GPI Jawa Barat, PD GPI Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/9/2022).

Koordinator aksi unjuk rasa Ihsan Fuad mengatakan, Polri sebagai institusi negara, diharapkan menjadi jembatan rasa keadilan masyarakat yang harus hadir di tengah-tengah rakyat.

Menurut Ihsan enam orang penambang rakyat yang saat ini ditahan Polres Sukabumi merupakan cermin tidak hadirnya Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Ihsan menjelaskan, bahwa enam orang yang ditahan hanya sekedar mencari sesuap nasi untuk kehidupan anak istri mereka. Kalaupun dianggap melakukan pelanggaran, maka wajib dibina sesuai tujuh instruksi Presiden, bukan malah di bui.

“Mereka adalah kepala keluarga yang butuh perlindungan akibat kesewenangan oknum-oknum. Dan dugaan kami adanya permainan para oknum dan pengusaha nakal yang tidak ingin rakyat menambang di atas lahan milik negara yang berstatus hak guna usaha di Sukabumi,” ungkapnya.

Ihsan juga menerangkan bahwa pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

“Jadi dengan adanya penahanan enam warga ini, kami menilai akan ada berpotensi mendorong ribuan orang untuk minta perlakuan yang sama.  Bila tidak segera dibebaskan, maka ribuan penambang di Kabupaten Sukabumi akan minta diproses dan ditahan juga,” ujar Iksan.

“Bila penahanan kepada enam penambang ini berlanjut, artinya apa yang dilakukan Polres Sukabumi jelas-jelas diskriminatif dan memprovokasi masyarakat yang selama ini sangat kondusif. Dan Polres Kabupaten Sukabumi tidak memahami prinsip Salus Populi Suprema Lex  Esto yang merupakan semboyan Kapolri dan  Presiden Joko Widodo,” sambung Ihsan. (R01)