Gelapkan Rp1,1 Miliar untuk Main Trading, Seorang Karyawan di Kampar Diciduk Polisi

FAKTA – Seorang pria berinisial LU (29), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau harus berurusan dengan polisi.

Karyawan administrasi di PT. Rafabil Buana Mandiri ini diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga lebih dari Rp 1,1 Miliar untuk bermain trading di aplikasi Olymptrade.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan LU dilakukan pada Selasa (14/10) setelah adanya laporan dari korban, Anton (46), selaku Direktur perusahaan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku langsung kita tangkap bersama barang bukti HP dan 7 eksemplar surat berharga rekening koran Bank Sinarmas,” jelas Kompol Rusyandi, Rabu (15/10/2025).

Peristiwa ini berawal dari pekerjaan LU di PT. Rafabil Buana Mandiri, Dusun Air Hitam Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, sebagai Administrasi Umum. Tugasnya meliputi pengurusan surat-menyurat, invoice, perpajakan, dan lain-lain.

LU kemudian memanfaatkan aksesnya tersebut untuk melancarkan aksinya. Sejak Senin (8/9/2025) hingga Senin (13/10/2025), pelaku melakukan 25 kali transaksi pemindahan dana dari Rekening Giro perusahaan di Bank Sinarmas ke Aplikasi Trading pribadinya, Olymptrade. Total dana yang ditransfer untuk transaksi ini mencapai Rp581.813.456.

Tak berhenti di situ, pada Senin dini hari (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, LU kembali melakukan tiga kali transaksi pemindahan dana. Kali ini, dana dari Rekening Giro perusahaan dipindahkan ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA) dengan total Rp 532.365.732. Seluruh transaksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan.

Aksi LU terendus saat korban, sekitar pukul 13.00 WIB, menanyakan kepada pelaku mengapa uang perusahaan belum masuk ke rekening. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk membayar gaji karyawan pada tanggal 15 Oktober 2025.

“Pelaku berdalih, uang tersebut belum masuk dikarenakan ada gangguan jaringan sistem,” terang Kapolsek.

Curiga dengan alasan tersebut, korban langsung menghubungi pihak Bank Sinarmas untuk menanyakan perihal uang yang belum masuk.

Saat dilakukan pengecekan oleh pihak Bank, barulah diketahui adanya pendebetan dari Rekening Giro Perusahaan ke Rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama pelaku LU.

“Saat ditanya ke pelaku dan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Zuhri.

Akibat perbuatan LU, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp1.114.179.188. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan dan alat bukti lengkap, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Pelaku langsung di tangkap dan diamankan untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Kampar Kiri. (Laporan : F1||majalahfakta.id)