Geger, Warga Temukan Bayi di Tempat Sampah Jalur Pelabuhan Feri Simboro, Mamuju

Penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga yang tinggal di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP).

FAKTA – Warga mamuju geger seorang bayi yang tidak diketahui identitasnya ditemukan di sebuah lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah di Jalan Martadinata tepatnya Jalur Pelabuhan Feri Simboro Mamuju.

Penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga yang tinggal di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP).

Bayi tersebut diduga dibuang oleh ibu kandungnya yang disinyalir akibat hamil diluar nikah dan beruntungnya bayi tersebut ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat walafiat.

Peristiwa ini langsung gerak cepat Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang di Pimpin langsung oleh Ka SPK C Aipda Muh. Sulaiman langsung mengdatangi TKP dan melakukan olah TKP di Jalan Martadinata Jalur Pelabuhan Fery Kab. Mamuju Sulawesi Barat.

Ka SPK C Aipda Muh. Sulaiman menjelaskan Bayi tersebut dengan berat badan 1450 gram panjang 40 CM, ari ari masih ada, Keadaan bayi ditemukan dalam kantong kresek warna hitam sambil menangis yang tergeletak di tempat pembuangan sampah di jln Martadinata Jalur Pelabuhan Fery Mamuju,” jelasnya.

Selanjutnya, bayi dirawat oleh pihak RS. Regional Mamuju,” kata Ka SPK Aipda Sulaiman Selasa, (6/12/2022).

Lebih lanjut ia jelaskan Bayi yang tidak berdosa tersebut pertama kali ditemukan oleh Pak Kahar dalam keadaan masih hidup kemudian memberitahukan informasi itu kepada warga sekitar dan lanjut melaporkannya kepada Polresta Mamuju melalui layanan pengaduan 110,”ujarnya.

“Dan saat ini belum diketahui siapa orang tua atau pihak tertentu yang membiarkan sang bayi terlantar di lahan tempat pembuangan sampah warga tersebut. Kepolisian masih mendalami kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dibalik pembuangan bayi tersebut.

Untuk pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan bunyi Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu meninggalkannya dan UU Perlindungan Anak,” tutup Aipda Sulaiman. (amk)