FAKTA – Karena terlilit hutang RH (25) Warga Desa Plipiran RT. 01 RW. 01 Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo tega melakukan pencurian dengan kekerasan, RH melakukan aksinya tersebut pada Senin (27/03/2023) di Jalan Desa di area persawahan Desa Jatingarang Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Awalnya pelaku memesan aplikasi grab terhadap korban Tejo Sutopo (48) Warga Desa Duduwetan RT.002 RW.001 Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo menuju Wonosobo. Tiba di Wonosobo pelaku minta kembali ke Purworejo, namun dengan pesanan offline terhadap korban, sampai TKP Pelaku melakukan aksinya terhadap Korban.
Saat di TKP pelaku yang saat itu duduk di belakang korban berusaha menggorok leher korban saat itu korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka, selanjutnya pelaku berhasil menguasai mobil korban.
Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban kemudian mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban, setelah korban di tinggal oleh pelaku korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat reskrim Polres Purworejo Akp Khusen Martono, mengatakan Satreskrim Polres Purworejo bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bayan setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku serta langsung melakukan penangkapan di kos Desa Bayan Kec. Bayan Kabupaten Purworejo Selasa (28/03).
“Sebelum dilakukan penangkapan pelaku sudah menyiapkan pakaiannya, kalau kita kurang cepat pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut,” Tambah Kasat reskrim Polres Purworejo.
Kasat Reskrim memaparkan, pelaku tersebut melakukan aksinya untuk menguasai mobil milik korban yang mana pelaku tersebut dalam kondisi terlilit hutang, rencananya mobil tersebut akan digadaikan namun pelaku berubah pikiran hingga meninggalkan korban.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu atas nama MULYANI, Nopol AA 9470 KC, jenis MPNP/MINIBUS, tahun pembuatan 2018, Noka: MHKS6GJ6JJJ060195, Nosin: 3NRH361905, 1(satu) buku BPKB sepeda motor merk honda vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam Noka: MH1JFH115EK196838 Nosin: JFH1E1198507 an. SRI SUYATMI serta 1 (satu) bilah sajam berupa golok panjang 60 (enam puluh) centimeter.
“Terhadap Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo. (adi)






