Gasak Brankas Adik Ipar, Pria Lanjut Usia di Kota Batu Dibekuk Polisi

FAKTA – Seorang pria lanjut usia berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo Gg I, Kelurahan Sisir, Kota Batu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggasak brankas milik adik iparnya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan menyasar rumah korban yang tak lain adalah adik ipar dari pelaku bernama Riyadi (60) seorang pengusaha juragan Tahu yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, SGN mengajak dua orang rekannya yakni YAC (36), warga Jalan Patimura Gg I, dan DA (38), warga Jalan Wukir Gg VII, keduanya berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, membenarkan penangkapan terhadap para pelaku.

“Ketiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing. Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai sejumlah Rp 45 juta serta sebuah handphone,” ujar AKP Anton, Jumat (11/4/2025).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp37,850 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian berencana ini berawal dari Kamis (3/4), saat SGN yang bekerja di rumah korban dan sedang terlilit kebutuhan ekonomi, berinisiatif mencuri uang milik adik iparnya. Karena tak berani bertindak sendiri, SGN kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi.

Setelah sepakat, YAC dan DA menjalankan aksinya dengan bantuan informasi dari SGN. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 45 juta dari brankas rumah korban dan langsung membaginya. SGN menerima Rp18,3 juta, sedangkan dua orang rekannya yang bertindak sebagai eksekutor masing-masing memperoleh Rp13,35 juta.

Korban yang menyadari brankasnya dibobol langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku kini meringkuk dalam jeruji besi dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tandas Kapolsek Batu. (mud)