FAKTA – PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) sudah 13 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.
Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran angkat bicara bahwa pihak PT CGM memiliki luas lahan Ijin Usaha Pertambangan sekitar 413 ha.
keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025) kiranya beberapa tambang batubara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu nya PT. CGM Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2012 sudah 13 tahun belum melakukan Produksi, sementara izin usaha pertambangan berakhir pada tahun 2027. “Seharusnya PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) Grup Budi Bumi Waras sudah melakukan produksi batubara yang mana letak IUP di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Ganda.
Saya mewakili masyarakat Merapi Area bapak Menteri ESDM Bahlil untuk segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan PT.CGM Group PT.Ijab dan PT.BGG namun ironisnya hanya PT.Cakramas Gemilang Mandiri belum produksi batubara dan ada apa ? Saya minta agar ditinjau ulang lagi Jangan dikasih perpanjangan IUP bila perlu ijin usaha pertambangan di bekukan alias dicabut tegas ” Ganda kepada FAKTA Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut ia meminta kepada kementerian ESDM Pusat Apabila tahun ini tidak melakukan produksi untuk diberikan sanksi tegas dicabut IUP PT. CGM. “Padahal sudah melakukan pembebasan lahan yang memiliki IUP sekitar 413 hektar terletak di 2 Desa Sirah Pulau Dan Merapi, dengan tambangnya batubara akan memberikan dampak positif bagi 2 desa, perekonomian dan menyerap tenaga kerja putra daerah setempat sesuai dengan program Pemerintah Daerah kabupaten Lahat BZ dan WIN ” Menata Kota Membangun Desa ” yang berkelanjutan,”
PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,
hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.
“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif
Apabila satu tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.tegas ” Ganda
Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.
Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.
Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.
Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.
Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja, Januari 2027, izin tersebut habis waktu saat perpanjangan IUP PT CGM diminta masyarakat Sirah Pulau dan Merapi segera melakukan produksi jangan ditunda-tunda lagi.
Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)






