FAKTA – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulbar laksanakan operasi gabungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju Sulbar.
Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) berasal dari Desa Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, pelaku melakukan perusakan dan penebangan pohon di dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 Kilometer (Km) dan lebar 4 Meter.
“Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK terhadap kasus tersebut,” kata Aswin dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, kasus ini bermula atas informasi masyarakat adanya alat berat ekskavator melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa Kecamatan Papalang.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar selaku pemangku kawasan hutan. Hasil koordinasi, Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dishut Sulbar, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM serta barang bukti satu unit ekskavator sedang digunakan membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sekira 8 Km dan lebar 4 Meter,” tutur Aswin.
Ia menjelaskan, saat proses pengamanan alat berat ekskavator, tim operasi sempat dihadang sekelompok warga mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat.
“Setelah diberikan penjelasan serta bernegosiasi dengan masyarakat, akhirnya tim operasi berhasil mengamankan dan menitipkan barang bukti tersebut juga menahan KM (35) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” jelas Aswin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Aswin, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan KM (35) sebagai tersangka atas perbuatannya.
Pelaku disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja tim operasi dan penyidik dalam menangani kasus tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik, dan meminta kepada para penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dalam kasus ini.
Lanjut Aswin, penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan SDA dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat.
“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, dan kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Andi Aco Takdir mengungkapkan, kami sebagai pemangku kawasan hutan HPT berada di wilayah Desa Batu Ampa, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulbar atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tersebut.
Takdir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Sulbar, bahwa kawasan hutan kita merupakan warisan dan aset yang akan menjaga fungsi ekologis serta pemasok kebutuhan air bersih sebagai sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kejadian kasus ini, kami akan meningkatkan kerja sama dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pembangunan di Sulbar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak mengorbankan kelestarian alam yang merugikan kehidupan masyarakat,” tutupnya.(Rahman)