Daerah  

Gabungan Aliansi Desak DPRD Panggil Gubernur Sumsel, Pergub 74 Tahun 2018 Dianggap Mandul

FAKTA – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor. 74 tahun 2018 dianggap mandul.

Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muba desak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Komisi IV ntuk memanggil Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru guna dimintai keterangan.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang angkutan Batu Bara dan barang yang menggunakan jalur khusus.

Boleh menggunakan jalur umum sebelum ada jalan khusus, selama 2 tahun.

Sebagaimana di atur dengan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 tahun 2011 tentang pengangkutan Batu Bara dan Barang melalui jalan khusus, ini tidak terimplementasi dengan baik.

Dalam aksi damai, Aliansi yang terdiri dari, Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Musi Banyuasin (Immuba) Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Muba (Geram) Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Muba (Alaram) yang mengelar aksinya di depan Kantor DPRD Sumsel Selasa (11/10/2022).

“Kami tidak akan berhenti berjuang menolak angkutan batu bara dan barang, yang mengakibatkan jalan rusak dan sudah menggangu aktivitas masyarakat, kami tidak akan pernah lelah menyuarakan kerusakan jalan Negara Lintas Tengah (Jalinteng) dan DPRD harus memperhatikan peraturan yang digodok dan dibuat oleh DPRD terkesan Mandul dan tidak pernah digubris oleh pengusaha angkutan batu bara, ” ujar Lekat Gonzales.

Tuntutan aksi Mahasiswa dan Masyarakat, meminta kepada Komisi IV DPRD Sumsel, untuk memantau angkutan barang dan batu bara yang melintas  jalan Umum di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Lawang Wetan, Sekayu, Lais, Keluang dan Babat Supat.

Mengakibatkan saat musim hujan berlumpur dan musim panas berdebu, akibat jalan yang semestinya bisa di tempuh hanya, 15-20 menit menjadi dua jam.

“Kami juga meminta kepada DPRD. Provinsi untuk merealisasikan, pertemuan ini dan memanggil Perusahaan Batu Bara, Seperti. Pt.Batu Bara Mandiri. Pt. Astika Didol. Pt.Batu Rona. Pt.Adi Mulya.Pt.Tri Aryani. Pt. Utama Karya Jaya Utama(UKJU) dan Perusahaan Batu Bara lainnya”.

Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Muba diterima Komisi I DPRD Sumsel. Antoni Yuzar. Yang menggantikan Ketua DPRD. Anita Noeringhati. Dan komisi IV yang tidak hadir pada hari itu.

Menurut Yuzar, masalah perhubungan bukanlah komisinya, tapi ia mengapresiasi, mahasiswa dan masyarakat dan ia mendengar semua keluhan.

“Saya secara pribadi mendukung kegiatan Mahasiswa dan elemen masyarakat yang memperjuangkan kerusakan jalan, ujar Antoni. Dan ia akan menyampaikan permasalahan ini pada sidang Paripurna nanti. (ito/hai)