Semua  

FUI-BB Sampaikan Aspirasi Kepada Ketua PN Bangkalan

H Bawono Efendi SH MH, Ketua PN Bangkalan, saat menemui sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUI-BB).
H Bawono Efendi SH MH, Ketua PN Bangkalan, saat menemui sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUI-BB).
H Bawono Efendi SH MH, Ketua PN Bangkalan, saat menemui sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUI-BB).
H Bawono Efendi SH MH, Ketua PN Bangkalan, saat menemui sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUI-BB).

SEBANYAK 28 orang tokoh ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUI-BB) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jumat (28/05/2017).

Rombongan ulama ini ditemui langsung H Bawono Efendi SH MH, Ketua PN Bangkalan. Turut  mendampingi Bambang Trenggono SH MH, Wakil Ketua PN Bangkalan beserta sejumlah hakim. Selanjutnya pertemuan digelar di ruang aula pengadilan yang berada di lantai satu.

Di hadapan Ketua PN Bangkalan, Habib Umar Al Hamid yang mewakili FUI-BB menyampaikan maksud kedatangan dirinya dan sejumlah tokoh agama lainnya yaitu untuk menyatakan sikapnya terkait perkara hukum yang menjerat Basuki Cahya Purnama atau Ahok (Gubernur DKI Jakarta) dalam kasus penistaan agama.

Sikap atau pandangan FUI-BB terhadap proses jalannya sidang yang mendakwa Ahok dalam hal ini terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan di mana JPU hanya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Selain itu pihaknya berpendapat bahwa JPU telah melampaui kewenangannya, karena kewenangan memutus pidana bersyarat di tangan hakim.

“JPU dalam hal ini telah keliru menuntut dengan percobaan, karena berada di luar kewenangannya. Kewenangan memutus pidana bersyarat, menurut kami, berdasarkan pasal 14 (a) dan seterusnya dalam KUHAP adalah mutlak wewenang hakim bukan JPU,” ujar Habib Umar dalam paparannya di hadapan Ketua PN Bangkalan.

Masih menurut FUI-BB melalui Habib Umar menyebutkan bahwa JPU telah jelas-jelas mengabaikan fatwa MUI dan fakta persidangan yang dengan sangat jelas mengungkap bahwa Ahok telah menista Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 1.

Habib menyesalkan sikap JPU tersebut karena telah membuat keresahan umat Islam di Indonesia. Tuntutan JPU dengan pidana 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun itu dianggapnya sangatlah jauh dari rasa keadilan masyarakat, dan bahkan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Habib Umar sebelum menyerahkan berkas pernyataan sikap FUI-BB secara simbolik kepada Ketua PN Bangkalan, pada kesempatan itu ia menyampaikan harapannya agar hakim nantinya dapat bersikap progresif dalam memutuskan perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada Ahok di atas tuntutan JPU. Mereka juga berharap kepada hakim dalam memberikan putusan nanti, pada perkara penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok diputuskan dengan cermat tidak saja memenuhi rasa keadilan masyarakat, namun harus pula mengedapankan kepatutan, kepentingan umum, dan ketertiban umum, serta jauh dari segala bentuk intervensi. Didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada pada pasal 24 UUD 1945 dan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Saat berlangsung pertemuan Ketua PN Bangkalan dengan FUI-BB di ruang aula pengadilan.
Saat berlangsung pertemuan Ketua PN Bangkalan dengan FUI-BB di ruang aula pengadilan.

Sementara itu Ketua PN Bangkalan, Bawono Efendi SH MH, menerima dengan positif aspirasi ulama Bangkalan melalui FUI-BB tersebut. Efendi menegaskan bahwa aspirasi mereka akan langsung disampaikan kepada Mahkamah Agung hari itu juga dengan tanpa mengurangi sedikitpun isi pernyataan yang diterimanya dari FUI- BB.

“Insya Allah setelah ini langsung saya sampaikan tidak akan dikurangi sedikitpun,” janji Ketua PN Bangkalan kepada rombongan FUI-BB.

Bahkan Ketua PN Bangkalan meminta kepada para ulama yang hadir pada agenda tersebut sebelum mengakhiri acara untuk berkenan berdoa agar hakim yang mengadili Ahok diberi kekuatan dan petunjuk oleh Allah SWT, mengadili perkara sesuai dengan fakta dan tak diintervensi oleh siapa pun.

“Saya minta do’anya mudah-mudahan majelis hakim yang menangani Ahok masih diberi kekuatan, diberi petunjuk oleh Allah SWT sehingga mengadili perkara ini sesuai dengan fakta,” harap Bawono Efendi.

Ditambahkan Efendi bahwa hakim itu memutus berdasarkan tiga hal yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (Hasan)