Majalahfakta.id – Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi), yang beberapa waktu lalu keberadaannya disahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, kini sedang melebarkan sayapnya.
“Sudah 22 provinsi di Indonesia, menyatakan kesiapannya, sedangkan yang lain menyusul” tegas Ketua Forsiladi, Dr.H.Endang Samsul Arifin, S.H., M.H.I. Putra asli Kota Bandung.
Baca Juga : Bupati Badung Giri Prasta dan Wabup Suiasa Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Kemendagri
Lebih lanjut Ketua Forsiladi menjelaskan, bahwa Forsadi merupakan badan hukum perkumpulan para doktor lintas keilmuan dan lintas profesi. 22 provinsi yang mendukung dan telah menyatakan siap bergabung tersebut setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Fosiladi menerbitkan surat mandat pembentukan Dewan Pengurus Wilayah(DPW) Forsiladi kepada 22 Provinsi.
Hal tersebut sebagai respon atas sikap antusias para doktor diberbagai daerah yang menyatakan kesiapan untuk membentuk kepengurusan Forsiladi di tingkat propinsinya masing masing.
Surat mandat tersebut merupakan tahap awal pembentukan kepengurusan Forsiladi di tingkat provinsi yang sudah diatur dalam ketentuan dan prosedur inernal organisasi Forsiladi.
Baca Juga : Wali Kota dan Wawali Surabaya Diminta Segera Penuhi Janji Terkait Surat Ijo
Surat mandat DPP yang diterbitkan pada awal juni 2021 yang ditanda tangani Ketum Dr.H.Endang Samsul Arifin dan Sekjen Dr Indra Kristiani berisikan mandat, petunjuk teknis pembentukan DPW, Visi dan Misi Forsiladi hingga lampiran peraturan DPP Forsiladi tentang Kartu Tanda Anggota(KTA).
Dalam mandat ada beberapa petunjuk teknis dalam menyusun kepengurusan DPW Misalnya tentang struktur kepengurusan diharuskan adanya jajaran Dewan Penasehat dan Dewan Pakar yang terdiri dari para Guru Besar (profesor). Hal tersebut penting bagi identitas Forsiladi sebagai organisasinya para Ilmuwan.
“Para Guru Besar(profesor) adalah para senior yang sangat dibutuhkan nasehat dan bimbingannya bagi organisasi ilmuwan seperti Forsiladi,” tegas Dr.Endang. (adv)







