Forkopimda Sumbar Mulai Perang Terbuka Melawan Tambang Ilegal

Apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu, 14 Januari 2026.

FAKTA — Negara akhirnya turun dengan formasi lengkap. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat menggelar apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu, 14 Januari 2026. 

Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi lintas sektor yang lebih serius, bukan lagi sekadar wacana, dalam menertibkan tambang ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh di banyak daerah.

Apel dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Gatot Tri Suryanta dan dihadiri unsur lengkap Forkopimda, mulai dari Pemerintah Provinsi, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, hingga perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.
Kehadiran lintas institusi ini menjadi simbol klaim negara atas ruang-ruang yang selama ini dikuasai aktivitas tambang ilegal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyebut praktik PETI sebagai persoalan bersama yang berdampak luas, tidak hanya pada pelanggaran hukum, tetapi juga kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. 

“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Mahyeldi dalam amanatnya.
Kapolda Sumbar menegaskan, penanganan PETI kini telah memasuki fase implementasi nyata. Menurut Gatot, pendekatan yang ditempuh tidak tunggal. Aparat akan bergerak secara paralel melalui pencegahan dan penegakan hukum. 

“Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi masif kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot.

Berdasarkan pengkajian awal tim terpadu, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah wilayah rawan, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Kabupaten Solok, dan Sijunjung. Daftar ini belum final. Pengkajian akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumatera Barat terbebas dari praktik pertambangan ilegal.

Ke depan, kata Gatot, aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan dilakukan oleh badan hukum, minimal berbentuk koperasi, serta mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Skema ini diharapkan menjadi jalan tengah antara penertiban hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat lokal.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” ujarnya.

Apel gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.

Apakah langkah ini akan benar-benar memutus mata rantai tambang ilegal, atau hanya menjadi seremoni rutin negara, waktu yang akan menjawab. Namun satu hal jelas, untuk pertama kalinya, pesan yang dikirim Forkopimda Sumbar terdengar lebih keras dari deru mesin tambang ilegal. (ss)