FAKTA – Dentuman musik keras yang seharusnya menjadi ajang pelampiasan energi dan euforia, berubah menjadi tragedi berdarah di Pasar Tunjungan, Surabaya.
Di tengah hiruk-pikuk konser musik hardcore, seorang pemuda tewas setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk.
Malam yang seharusnya diwarnai adrenalin dan kebebasan justru berakhir dengan suara sirene ambulans dan tangis kehilangan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (25/9) di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem, Surabaya.
Polisi menyebut, korban menjadi sasaran amarah empat orang pelaku yang kini berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur.
Para pelaku berinisial RPAF (22) dan tiga rekannya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, terutama di kalangan komunitas musik underground Surabaya yang dikenal solid dan penuh solidaritas.
Namun malam itu, solidaritas berubah menjadi kekerasan tanpa nalar. Kini, polisi terus mendalami motif sebenarnya di balik aksi brutal tersebut—apakah murni kesalahpahaman atau ada dendam lama yang tersimpan di balik panggung konser.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.
“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, Kamis (16/9).
Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi.
Aksi kekerasan itu sempat ditegur penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.
Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H.
Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.
Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.
Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana.
Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.
Alih-alih tak bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke Polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Polisi segera menggelar penyelidikan.
Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian Polisi berhasil menangkap Z.
Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.
Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.
Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.
Dari lokasi kejadian, Polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk penyidikan lanjutan.(Laporan : F1||majalahfakta.id)