Emas 1,3 Kg Menguak Borok Pajak, KPK Telusuri Jejak Suap di KPP Jakut

FAKTA – Kilau logam mulia seberat 1,3 kilogram yang kini berada dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memantulkan bayang-bayang gelap praktik korupsi di sektor perpajakan.

Barang bukti bernilai sekitar Rp3,42 miliar itu menjadi teka-teki besar yang tengah dibongkar penyidik dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

KPK menegaskan, asal-usul emas tersebut belum bisa dipastikan. Namun, indikasi awal mengarah pada aliran dana mencurigakan dari sejumlah wajib pajak.

“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak berhenti pada pengakuan sepihak. Proses pendalaman dilakukan dengan menelusuri jejak transaksi serta mengonfirmasi pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perolehan logam mulia tersebut.

Klarifikasi menjadi pintu masuk untuk mengurai apakah emas itu sekadar aset, atau simbol suap yang dibungkus rapi.

Kecurigaan KPK kian menguat setelah muncul dugaan bahwa pembelian emas dilakukan menggunakan uang dari wajib pajak lain, bukan semata dari PT Wanatiara Persada. Budi menegaskan, spektrum wajib pajak sangat luas, mulai dari badan usaha hingga individu. Seluruhnya berpotensi diperiksa. “Ini nanti akan kami cek,” katanya singkat, namun bernada tegas.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama sepanjang 2026 pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, delapan orang diamankan. KPK kemudian mengungkap bahwa OTT berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan—sektor yang selama ini dikenal rawan permainan di balik meja.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Nama Edy Yulianto muncul sebagai pihak yang diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut. Tujuannya jelas: memangkas kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dari semula kewajiban sekitar Rp75 miliar, angka itu “disulap” menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Kini, emas 1,3 kilogram tersebut menjadi simbol telanjang betapa praktik korupsi di sektor pajak bukan sekadar permainan angka di atas kertas, melainkan transaksi nyata dengan nilai fantastis.

Publik pun menanti, sejauh mana KPK berani menguliti jaringan ini—dan apakah kilau emas itu akan berujung pada terbukanya borok sistem perpajakan yang selama ini tertutup rapat. (F1)