FAKTA – Sampai batas waktu yang diberikan Pemerintah Kelurahan Benteng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, empat unit mobil mangkrak yang sudah bertahun-tahun diparkir di atas bahu jalan Jenderal Achmad Yani, Benteng, terpantau belum dipindahkan pemilik bengkel mobil.
Dua diantara empat mobil mangkrak yang hingga Sabtu, (1/6/2024) pagi, masih belum dipindahkan pemilik bengkel, teridentifikasi merupakan kendaraan plat merah.
Salah satunya diketahui merupakan eks kendaraan operasional camat, di era pemerintahan Bupati almarhum Syahrir Wahab.
Kepala bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Eriek Gunawan menegaskan, komitmennya untuk tetap menyingkirkan bangkai mobil yang masih tersisa dan berada di atas bahu jalan.
“Kami menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kelurahan. Insha Allah, hari senin, kami akan kesana lagi, bersama dengan aparat pemerintah kelurahan dan mendatangi pihak pengusaha bengkel bersangkutan,” ujarnya.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya, ” pungkasnya. (Fadly Syarif)






