FAKTA – Satresnarkoba Polres Purworejo tangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan di Desa Kesidan Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Senin (16/01/2023).
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo AKP Ngatno menjelaskan CSC (22) warga Ngombol ditangkap diduga mengedarkan pil yang berlogo Y atau yang sering disebut pil sapi di tempat kejadian perkara, sebelumnya Satresnarkoba Polres Purworejo mendapatkan informasi ada orang yang mengkonsumsi pil sapi.
“Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan saudara TW yang diduga mengkonsumsi pil sapi tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik yang berisi 5 butir Pil sapi,” paparnya.
Kasat menambahkan, dari Informasi dari TW bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari CSC kemudian satresnarkoba Polres Purworejo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CSC, dan dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik clip yang berisi total 25 Butil Pil putuh berlogo Y didalam bungkus rokok kretek.
“Saudara CSC, Saat ini CSC sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pendalaman dalam perkaranya,” tambah Kasat Res Narkoba Polres Purworejo.
Kasat membeberkan, dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 3 bungkus klip kecil yang berjumlah total 25 Butir warna putih ada logo Y dan 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 butir pil warna putih ada logo Y serta 1 bungkus rokok kretek 76.
Terhadap saudara CSC diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagai mana di maksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (adi)






