Majalahfakta.id – Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan PR (25) warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Lelaki yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan diringkus karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. ”Dari penangkapan terduga pelaku itu, kami mengamankan barang bukti 132 butir pil jenis dobel L dalam wadah warna hitam dan satu ponsel. Diduga barang bukti itu merupakan pesanan pelanggannya.,” kata AKP Ridwan, Jumat (08/04/2022).
AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri saat istirahat di rumahnya. Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah setempat sering digunakan transaksi narkoba.
“Kami ikuti gerak geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram,” jelasnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Kediri.
Sementara, pelaku terjerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (R02)






