Mempermudah Kegiatan dan Pelatihan Dinas Pertanian Dan PPL

ELEKTRONIK Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berbasis online untuk menginput datanya, di mana kebutuhan kelompok tani berupa pupuk direncanakan dan didata setiap petaninya untuk selanjutnya di input.
Penggunaan e-RDKK ini bisa mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena dengan e-RDKK data mudah untuk dipantau dan bisa dimonitoring oleh pihak pemerintah sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan tersalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkannya.
Untuk mengisi data e-RDKK bisa melalui data SIMLUHTAN atau bisa juga dengan cara upload melalui excel, jika ingin mengupload melalui excel formatnya harus sesuai dengan e-RDKK.
Bagi Kelompok Tani, Gapoktan dan Penyuluh Lapangan (PL) mungkin tidak asing lagi dengan nama RDKK atau singkatan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, namun untuk e-RDKK atau Elektronik RDKK masih terasa asing.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama-sama dengan Dinas Pertanian terus mendorong para petani agar dapat menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK), serta mengasuransikan lahan pertaniannya, meskipun lahan pertaniannya selama ini jarang tersentuh gagal panen.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan penyusunan e-RDKK dalam kegiatan pengelolaan, penyediaan serta penyaluran pupuk dan pestisida tahun 2019, sekaligus sosialisi pembiayaan pertanian, kegiatan pelayanan dan investasi pertanian bertempat di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sungai Pandan Alabio.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan Kelompok Tani se-Kecamatan Sungai Pandan, serta dihadiri oleh mantri tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kecamatan Sungai Pandan.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten HSU, Masrai S Nejar, saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, meski sistem elektronik RDKK telah dimulai sejak tahun 2018 di luar Kalimantan, namun baru tahun 2019 ini sistem e-RDKK mulai masuk ke Kalimantan.
Dengan adanya RDKK tersebut dapat mempermudah Dinas Pertanian dan para PPL dalam segala kegiatan pelatihan kepada para petani. Karenanya, diharapkan ke depan atau pada tahun 2020 para petani sudah menyusun RDKK di dalam kelompok taninya masing-masing dengan didampingi PPL, sehingga segala kebutuhan para kelompok tani seperti pupuk mendapatkan harga yang murah dari sumber subsidi pemerintah dibandingkan dengan harga umum di pasaran yang tidak bersubsidi.
Sementara, mengenai asuransi pertanian melalui sistem kegotongroyongan serta iuran yang terbilang kecil, Pemkab HSU berharap para petani dapat ikut serta di dalamnya. Meskipun lahan pertaniannya jauh dari bencana.
Seiring dengan itu, Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan Investasi Dinas Pertanian HSU, Zainal Abdi, berharap tahun 2019 para kelompok tani di Kecamatan Sungai Pandan ikut serta dalam asuransi pertanian dan jumlahnya semakin meningkat daripada tahun sebelumnya.
Asuransi pertanian ini untuk menjamin petani dari resiko kegagalan panen, jadi pemerintah membuatkan program ini untuk membantu petani mengatasi hal tersebut. Dari pertanggungan asuransi itu pula bisa dijadikan modal untuk usaha tani berikutnya.
Adapun mengenai penyusunan RDKK sendiri diketahui bahwa masih ada para petani yang tidak memahami sepenuhnya tujuan dari penyusunan RDKK bagi kelompok tani. Padahal dengan adanya RDKK para kelompok tani akan memperoleh segala hal kemudahan dalam pertanian, salah satunya mudah memperoleh pupuk bersubsidi dari distributor atau kios tani. Contohnya, pupuk urea Rp 3.000,- harga biasanya di pasaran, kalau harga distributor bersubsidi bisa Rp 1.800.
Seperti diketahui, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di lini IV ke petani dilakukan melalui sistem tertutup yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 06/Permentan/SR.130/2/2011 tanggal 14 Februari 2011.
Petunjuk pelaksanaan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi ini disusun sebagai acuan bagi kelompok tani, petugas/aparat pertanian dan stake holder di daerah untuk menentukan rencana kebutuhan/pengadaan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani, pengecer resmi dan distributor dalam pengadaan pupuk bersubsidi.
Dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sangat diharapkan guna menjamin ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Untuk itu pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijakan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk, sehingga petani mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya.
Agar pupuk yang diperlukan petani dapat memenuhi azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan oleh petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat. Agar RDKK yang disusun dapat akurat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, RDKK ini perlu disusun secara musyawarah dan diselesaikan oleh masing-masing kelompok tani 2 (dua) bulan sebelum musim tanam dimulai. RDKK yang disusun ini harus merupakan kebutuhan riil pupuk dari kelompok tani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usaha taninya.
Oleh karena penyusunan RDKK secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis yang harus dilakukan oleh kelompok tani, maka perlu dilakukan suatu gerakan untuk mendorong petani/kelompok tani menyusun RDKK yang dibimbing oleh petugas teknis/penyuluh/Kepala Cabang Dinas setempat dan didukung oleh Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan untuk menggerakkan kehadiran seluruh petani anggota kelompok tani menghadiri musyawarah kelompok tani.
Dukungan pengawalan oleh pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan RDKK sangat diharapkan sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU RI No. 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 pasal 10 ayat 4.
Tujuan penyusunan RDKK adalah merencanakan kebutuhan riil pupuk bersubsidi untuk usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat/kecil, tanaman hijau makanan ternak, dan pembudidaya ikan/udang sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat dan tepat harga. Dan, menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. (Tim)






