Dugaan Pertanggung Jawaban Fiktif dan Mark Up, Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Kajari Ogan Ilir Nur Surya. SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Julindra Purnama Jaya, SH.

FAKTA – Diduga membuat pertanggung jawaban fiktif dan mark up, dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( ABPD) OI tahun angaran 2019-2020, sebesar Rp19.350 miliar.

Berkas perkaranya dilimpahkan kepada Penyidik Tipikor Palembang, pada Jumat (24/2/2023), oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Berkas Perkara dan Surat Dakwaan atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Penggunaan Dana Hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2020.

Sementara ketiga tersangka, Aceng Sudrajad (Koordinator Sektariat/ PPK Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Sektariat/ PPK Bawaslu Ogan Ilir tahun 2021-2022), dan Romi PPNPN/ Staf Oprator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Dalam Pelimpahan Berkas Perkara Tiga Tersangka langsung dilakukan Kajari Ogan Ilir Nur Surya, SH, MH dan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus( Pidsus) Julindra Purnama Jaya, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari OI mengatakan kepada para awak media , bahwa pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, pada hari ini berkas perkara tindak Pidana Korupsi dana hibah penyelenggara Pilkada Ogan Ilir, atas nama tiga tersangka.

“Selanjutnya kami tinggal menunggu ketetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim Tipikor, untuk menyidangkan perkara tersebut,” ujar Nur.

Selanjutnya, Nur menambahkan dengan dilimpahkan berkas perkara ini, yang sekaligus menjawab yang berkembang di masyarakat, untuk itu rekan- rekan Media ketahui, yang selama ini , mengatakan bahwa penyidikan ini cukup lama sekali dan kapan di limpahkan, dan sekali lagi saya tegaskan, menyidik telah bekerja sesuai dengan Standar Oprasional ( SOP) dalam Menyiapkan surat dakwaan, atas ketiga tersangka.

Dan perlu di ketahui , dari hasil penyidikan diduga telah terjadi laporan fiktip dan Mark up, terhadap Pengelolaan Dana Hiba Bawaslu tersebut, dan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumsel yang di terima Kejari Oi, atas perbuatan tiga tersangka, yang nenimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp7.401. Milyar.(ito/hai)