FAKTA – Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir), jatah anggaran pembangunan yang menjadi aspirasi anggota dewan (anggota DPRD) pada daerah pemilihannya.
Dalam pelaksanaannya disinyalir menyimpang ada ceruk haram yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi sang dewan dan kroninya. Di antaranya dugaan uang fee dari rekanan untuk oknum dewan yang memiliki pokir tersebut.
Dimana oknum dewan biasanya telah menitipkan rekanan atau kroninya untuk melaksakan paket pekerjaan yang merupakan aspirasinya kepada OPD (dinas teknis), ketika rekanan oknum tersebut menjadi pelaksana paket pekerjaan tersebut akan lebih mudah meminta fee biasanya berupa persentase dari total kontrak pekerjaan.
Padahal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota Dewan dalam hal proyek pekerjaan hasil Pokir DPRD itu hanya sebatas mengawal serta mengawasi hingga proyek Pokir tersebut benar-benar dikerjakan dan tidak sebagai eksekutor dan mengintervensi pelaksanaan proyek Pokir dengan menunjuk atau menyiapkan rekanan.
Tetapi sepenuhnya diserahkan kepada OPD (dinas teknis) untuk mengatur dan men-seleksi rekanan sesuai kompetensi dan aturan yang berlaku.
Majalah fakta menelusuri dinas pekerjaan umum (PU) bidang Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalbar yang akan melaksanakan paket pokir di akhir tahun Jumat, (1/12/2023) dan memperoleh informasi dari sejumlah narasumber kontraktor lokal yang mencoba untuk mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan paket pokir tersebut.
Dimana mereka sudah mengajukan surat minat namun seolah di diskriminasi dan dipersulit untuk mendapat dokumen penawaran oleh sejumlah oknum pegawai dinas tersebut.
Mereka menceritakan bahwa mereka tidak diberi salah satu dokumen dengan alasan bukan “admin dewan” yaitu rekanan yang ditunjuk oleh anggota dewan dan dibuktikan dengan list nama paket pekerjaan dan ditanda tangani oleh anggota dewan yang memiliki pokir tersebut.
“Nampak disini intervensi dewan dengan menunjuk rekanan dan diakomodir oleh oknum pegawai disini padahal paket ini menggunakan APBD bukan duit pribadi dewan bahkan isunya ada paket yang sudah dikerjakan duluan tanpa memegang kontrak” ujar seorang kontraktor yang ditemui majalah fakta.
Majalah fakta mencoba mengkonfirmasi kepada Rini sebagai pegawai bagian pengadaan barang jasa (PBJ) melalui pesan whatsapp dia menjawab “tidak ada intervensi dari siapapun kami hanya minta digenahkan saja” ketika diatanya tentang admin dewan dia kembali menjawab “admin dewan kan hanya mengurus administrasinya aja”
Ketika awak media menanyakan prosedur pemilihan rekanan dia menjawab “yang mengajukan penawaran kepada kami dan surat minatnya ada, biarkan mereka genahkan sendiri dan saya terima yang sudah fix aja” ketika ditanya maksud dari genahkan dia kembali menjawab “kalau banyak peminat kan kami bingung, tapi tidak semua” ujarnya melalui pesan WA.
Jawaban ini tidak sesuai dengan keterangan narasumber yang faktanya memang tidak diberikan salah satu dokumen penawaran untuk ikut seleksi paket pekerjaan tersebut.
Majalah fakta juga mencoba mengklarifikasi Albert disebut narasumber tidak mau menyerahkan salah satu dokumen penawaran karena bukan “admin dewan” namun diketahui pesan masuk (centang dua) namun tidak dijawab, dan Albert diketahui merupakan pegawai honorer di dinas tersebut.
Juanda selaku Kepala Bidang SDA Dinas PU Provinsi Kalbar yang ditemui majalah fakta di kantornya Rabu, (6/12/2023) menyatakan penyedia jasa memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi untuk mendapatkan paket tersebut dan semua peserta akan diproses.
“Saya sudah memberikan arahan kepada bagian PBJ supaya yang memberikan surat minat agar diproses dan diseleksi sesuai aturan karena tidak ada kepentingan apapun, namun apabila terjadi diskriminasi seperti itu akan saya cek kembali ke bagian tersebut” ujarnya.