FAKTA – Sebuah operasi industri besar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, PT. Hokkan Deltapack Industri, produsen air mineral bermerek Nes Aqua, diduga beroperasi tanpa izin produksi resmi.
Produk mereka — air mineral dalam kemasan 300ml dan 500ml — disebut telah beredar luas di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya. Namun, hingga kini, legalitas produksinya belum jelas.
Isu ini mencuat lewat pemberitaan investigatif dari majalahfakta.id yang terbit pada 30 Juni 2025, berjudul “Diduga Belum Kantongi Izin Produksi, Putra Daerah Banyuasin Tuntut Pemerintah Tutup Aktivitas Air Mineral Nes Aqua.”
Menanggapi laporan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin, akhirnya angkat suara.
Ia menyatakan telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas PT. Hokkan Deltapack.
“Akan saya perintahkan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Namun, janji tinggal janji. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata.
Pernyataan Sekda Erwin sebenarnya cukup jelas — ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, K. Ali Sadikin.
Namun ironisnya, ketika konfirmasi dikirimkan kepada Ali Sadikin sejak pukul 09.30 WIB, Senin, 7 Juli 2025, tidak ada respons sedikit pun.
Pesan terkirim, dibaca, tapi tak kunjung digubris.
Sikap diam ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran yang disengaja terhadap aktivitas perusahaan tersebut?
Ataukah ada kepentingan tertentu yang sengaja membungkam upaya konfirmasi dan transparansi informasi?
Sementara pejabat diam dan saling lempar tanggung jawab, gerakan sipil mulai bergerak.
Sejumlah tokoh pemuda Banyuasin mengaku telah mempersiapkan aksi damai di Kantor Pemkab Banyuasin.
Mereka menuntut penindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga mencemari sistem hukum dan perizinan ini.
“Kami akan turunkan massa. Kami ingin pemerintah buka mata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas seorang tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya, sambil meminta media merahasiakan waktu pasti aksi karena akan dibuat “kejutan.”
Pakar perizinan industri menilai bahwa jika benar PT. Hokkan Deltapack belum mengantongi izin produksi, maka setiap produk yang mereka edarkan dapat dikategorikan ilegal dan melanggar hukum perlindungan konsumen serta perizinan industri.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi barang tanpa izin dapat dijerat pidana dan sanksi administratif.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan pembiaran secara struktural. Ketika pejabat daerah terkesan diam, dan instansi terkait seperti PTSP tidak responsif, maka sinyal lemahnya pengawasan menjadi sangat jelas.
Skandal perizinan ini tak boleh dibiarkan menggantung. Sekda sudah bicara, DPMPTSP wajib bergerak. Jika tidak, rakyat berhak bertanya: siapa yang melindungi Nes Aqua?
Pemerintah daerah tidak bisa hanya sekadar menjawab lewat WhatsApp atau lempar bola ke dinas lain. Ini soal tanggung jawab, hukum, dan integritas pemerintahan. (Laporan : ito || majalahfakta.id)






