Dugaan “Patgulipat” dalam Pembahasan Perubahan APBD Pacitan 2021

Majalahfakta.id – Pembahasan perubahaan APBD Kabupaten Pacitan Tahun Angaran 2021 oleh DPRD dinilai dilaksanakan secara maraton dan tergesa-gesa.

Penyelesaian penandatanganan KUA PPAS antara Bupati dan DPRD selesai tanggal 14 September 2021. Sebenarnya sudah tidak sesuai dengan Kepmendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan. Karena KUA dan PPAS paling lambat harus disampaikan pada minggu ke dua bulan Agustus.

Saat ditemui awak media, Hadi Cahyono, pemerhati dan pengamat anggaran mengungkap,  “Bahwa pembahasan perubahaan APBD 2021 haruslah dilaksanakan dengan cermat dan hati hati karena anggaran tahun ini ada kebijakan refocusing dan rawan terjadi tindak pidana korupsi, ” tegas Oyon –panggilan akrab Hadi Cahyono.

“Pemerintah dan DPR hendaknya benar benar memperhatikan Permendagri no 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021. Dan kalau kita mencermati postur APBD Pacitan sangat rawan dengan permasalahan, “ ungkap Oyon.

“Jika penegak hukum melakukan tindakan penegakan peraturan perundang undangan hendaknya pelaksana pemerintahan di Kabupaten Pacitan menerima dengan legowo. Karena kesan patgulipat-nya sangat ketara sekali. Dan kami sebagai masyarakat Pacitan akan mendukung langkah penegaan hukum di Pacitan ,“ imbuh Oyon, mantan aktivis HMI.

“Sesuai dengan PP 12 tahin 2019 tentang pengelolaan keuangan pasal 3 ayat 1 bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan,kepatutan,manfaat untuk mesyarakat,serta  taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika hal ini tidak terpenuhi maka APBD, ” harap Hadi Cayono. (hsr)