Majalahfakta.id – Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, di Kabupaten Malang banyak menimbulkan masalah.
Seiring ditemukan bukti tanda terima dari panitia PTSL tingkat desa diatas biaya yang ditentukan oleh SKB 3 Menteri.
Menanggapi hal ini Arka Wiratmanta, Kasubag TU BPN Kabupaten Malang saat ditemui pada Senin (18/04/2022) mengungkapkan, BPN menyerahkan pada masyarakat dan panitia di tingkat desa serta silahkan konfirmasi sendiri kepada panitia PTSL desa, termasuk dengan APH (Aparat Penegak Hukum).
“Kalau di kami (BPN, red) tidak ada biaya sebenarnya, yang ada sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri itu adalah biaya pra-pendaftaran sebesar Rp. 150.000 (untuk wilayah Jawa – Bali) dan hal ini berlaku secara nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Arka menjelaskan biaya pra pendaftaran itu sebenarnya berasal dari masyarakat dan oleh masyarakat, maksudnya seperti pengadaan materai, patok serta biaya-biaya yang melekat dalam pengurusan sertifikat.
“Biaya Rp 150.000 ribu itu adalah kewajiban pemohon, jika ada pihak panitia PTSL tingkat desa menaikkan biaya, BPN tidak mengetahuinya, “jelasnya.
Namun Arka tidak bisa tutup mata dan memang semua membutuhkan biaya, tapi semua harus ada RAB-nya, Rasional dan dipertanggung-jawabkan kepada publik.
Terkait dengan besaran penarikan oleh panitia PTSL beberapa desa di Kabupaten Malang dikisaran Rp 500.000 – Rp 800.000. Terkait hal tersebut pihaknya tidak berkenan menanggapi.
Sedangkan saat disinggung terkait dengan biaya pengurusan riwayat tanah, termasuk adanya biaya untuk pengurusan waris dan lain – lain, Arka menjelaskan “sudah tidak ada biaya lagi, cukup dengan Rp150.000”.
Sementara itu Hadi Mustofa, politisi Partai Demokrat saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon memilih tidak berkomentar terkait adanya dugaan mark up biaya pra pendaftaran PTSL di beberapa desa di Kabupaten Malang.
“Untuk PTSL saya tidak bisa berkomentar, silahkan dikonfirmasi pada Komisi I DPRD Kabupaten Malang,” terang Gus Thop, sapaan akrab politisi Partai Demokrat.
Berdasarkan data dari BPN Kabupaten Malang, PTSL tahun anggaran 2021 adalah sebanyak 97.000 dengan rata-rata Per-desa 2.000 bidang dan 1.000 bidang diantaranya berasal dari waris (mud)