Dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau 2019 Diminta Pelajari Secara Detail

FAKTA – Koordinator PGI meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Untuk menjaga marwah korps Adhyaksa yang dapat dipercaya, Pentas Gugat juga menuntut Plt. Kajari Kabupaten Madiun

Sebelum melakukan ekpose perkara  untuk check lapangan dan mempelajari detail persoalan terkait dugaan korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Madiun 2019, rehabilitasi pintu air Singgahan, dan Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021;

Mempelajari detail dugaan upaya penyidik membelokkan perkara, menyembunyikan korupsi orang lain, yang dapat dianggap menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Madiun 2019, rehabilitasi pintu air Singgahan, dan Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021;

Segera mendalami materi sebagaimana dalam poin 2 (dua) di atas dengan memeriksa Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Madiun;

Mempelajari detail dugaan keterlibatan oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam pemenangan tender proyek fisik dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Madiun, dengan memintai keterangan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.” Tandasnya pada majalah fakta com

“Korupsi adalah persoalan mental, masyarakat kangen Aparat Penegak Hukum Jujur. MAFIA HUKUM HUKUM SAJA !!!” Lantang koordinator aksi

Menanggapi aksi demo yang diserukan  PGI yang menuntut kejaksaan negeri kabupaten Madiun untuk membongkar semua mafia proyek di kabupaten Madiun, pakar hukum pidana DR. Wahju Prijo Djatmiko (Lowyer kondang Indonesia) menyikapi “Masyarakat dan LSM  diharapakan memberikan ruang dan waktu kepada pejabat yang baru untuk menuntaskan agenda persoalan bureaupathology yg ada pada Kejari Kabupaten Madiun.

Memang persoalan maladministrasi yg sudah banalitas pada suatu instansi butuh waktu untuk mengatisanya karena network nya sudah terbangun.  Merubah budaya hukum baik itu internal ( aparat penegak hukum) maupun eksternal ( masyarakat) sangat tidak mudah.

Perubahan tersebut memerpukan waktu dan proses karena berkaitan dng moral reform.  Saya optimis Korps Adhiyaksa dibawah komando Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H. akan mampu menuntaskan  persoalan maladministrasi dalam jajarannya.’

Lebih lanjut Wahju juga menguraikan “Penertiban* yang telah dilakukan Kejagung  di Kejari Kabupaten Madiun perlu didukung dan diapresiasi setinggi tingginya. Itu merupakan bukti managerial dan  bureaucratic political will yg luar biasa yg telah dilakukan oleh pimpinan Kejagung RI”tandasnya. (rif)