Dugaan Korupsi PON XX Papua Menguak Lagi, Kejati Sita Dana Rp1,1 Miliar dari Vendor Siaran

FAKTA – Komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam menelusuri dan mengungkap praktik rasuah di balik pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali terlihat jelas.

Kali ini, mereka berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,1 miliar dari salah satu perusahaan rekanan, yakni PT Samuan Rumah Kreasi, selaku penyedia layanan siaran dari Hoast Broadcast Production.

Pengungkapan terbaru ini terjadi pada Kamis (3/7/2025), di mana tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diberikan oleh Bendahara Umum Panitia Besar (PB) PON Papua kepada pihak vendor.

Dana tersebut, berdasarkan hasil penelusuran internal, tidak tercatat dalam dokumen resmi anggaran DPA maupun DPA milik PB PON.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam keterangannya yang dirilis Jumat (4/7/2025), mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana publik.

Menurut Nixon, dari hasil audit dan dakwaan sementara yang disusun oleh jaksa penuntut umum, negara dirugikan hingga Rp2,5 miliar.

Dari jumlah itu, baru sebagian yang dikembalikan oleh Direktur PT Samuan Rumah Kreasi yang berinisial B-E-H.

“Dana yang kami sita merupakan bagian dari kelebihan pembayaran yang tidak memiliki dasar anggaran resmi. Kami berharap sisa kerugian negara lainnya juga segera dikembalikan,” tegas Nixon.

Lebih lanjut, Nixon menyatakan bahwa Kejati Papua tidak akan ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka bila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa upaya penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada satu pihak saja.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, memperkuat pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa dana yang disita dari Hoast Broadcast Production bukan merupakan hak yang sah.

Dari nilai kontrak sebesar Rp3,8 miliar, tim penyidik menemukan adanya selisih atau pembayaran berlebih mencapai Rp2,5 miliar.

“Dana yang kami amankan bukan bagian dari kewajiban negara terhadap vendor. Ini adalah pembayaran yang tidak sah, dan harus segera dikembalikan ke kas negara,” ujar Valery.

Valery juga meminta publik untuk bersabar dan memberikan ruang kepada tim penegak hukum dalam menuntaskan pengusutan tahap kedua dari perkara korupsi PON XX Papua ini.

Ia memastikan bahwa pihaknya terus menggali bukti tambahan guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam pusaran korupsi anggaran olahraga terbesar di Tanah Papua tersebut.

Kejaksaan Tinggi Papua kini memasuki babak baru dalam pengungkapan korupsi PON XX Papua, sebuah kasus yang semakin membuka tabir lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana olahraga nasional. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)