Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 di RSUD Lahat 28 M Naik Penyidikan. Siapa Bakal Jadi Tersangka?

FAKTA – Hari Antikorupsi Sedunia Kejari Lahat menggelar Rilis salah satunya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis pembuatan Plafon senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik menunggu kata ” Rodhi Irfanto SH ketua harian Lidikkrimsus RI kepada FAKTA 9 Desember 2025.

Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar ” Rhodi

Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat Capaian Kerja Kejari Lahat
PIDSUS
PENYIDIKAN
Peta Desa Tahun Anggaran 2023 (proses persidangan di PN Tipikor Palembang);
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023;

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

PENUNTUTAN
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat;
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023;
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat;
Dana Desa Tanjung Raya (sudah putusan);
Perkara tambang (Kejati) 4 orang yang mana 2 masih Kasasi;
2 (dua) perkara Dana Desa (dari Penyidik Polres Lahat).

PIDUM
Restorative Justice (RJ) 10 perkara dari target 7 perkara (143%);
SPDP yang diterima sebanyak 397, P-21 sebanyak 251, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 245, Dakwaan (P-29) sebanyak 228, Tuntutan (P-42) sebanyak 211;
2 perkara dituntut hukuman mati;
Banding 31 perkara, kasasi 12 perkara;
Eksekusi sebanyak 208 perkara.

DATUN
41 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum (Non-Litigasi) berhasil melakukan Pemulihan sebesar Rp.2.685.390.914,4 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas koma empat rupiah);
1 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi, yaitu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lahat sebagai Turut Tergugat I.
100 (seratus) Pendampingan Hukum terhadap 12 (dua belas) dinas dan/ atau badan, termasuk “Jaksa Jaga Wakaf” sudah dilakukan pembagian sertifikat sebanyak 12 Sertifikat;
4 (empat) Pendampingan Hukum Dana Desa;
15 (lima belas) Pelayanan hukum kepada masyarakat;
18 (delapan belas) Halo JPN;
2 MOU dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Lahat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.

PAPBB
Hasil PNBP penjualan langsung terhadap beberapa handphone dan sepeda motor sebesar Rp. 47.967.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

Laku Lelang rumah beserta bangunan di daerah Gandus Palembang dan Mobil Agya tahun 2016 dengan total sebesar Rp. 462.652.000,- (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Uang Rampasan Negara sebesar Rp. 4.048.000,- (empat juta empat puluh delapan ribu rupiah);
Pengembalian barang bukti gratis (Mang Baris) sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan dan Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos (Anti Boros) sebanyak 5 (lima) kegiatan. (Bambang.MD)