Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan di Ponorogo, Kuasa Hukum Geram

Majalahfakta.id – Suharto, SH kuasa hukum dari pelapor atas nama Padi, warga Dolopo Kabupaten Madiun, geram terkait belum ada kelanjutan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipun yang dilakukan seorang oknum perangkat desa sekaligus advokat di Ponorogo Senin,( 14/6/2021).

Pelapor sudah mendapat panggilan dari penyidik Polres Ponorogo untuk kali kedua. Terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan pasal 372 dan 378 KUHP dengan terlapor EHC warga Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo yang berprofesi sebagai advokat dan juga  sebagai perangkat Desa Cepoko.

Baca Juga : Dibongkar, Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu

Sementara saat itu Kuasa Hukum menyerahkan dua alat bukti baru yang diminta penyidik Polres Ponorogo dan cukup menyita waktu dan pikirannya karena EHC warga Dukuh Krajan RT/RW. 002/001 Desa Cepoko  Kecamatan Ngrayun patut diduga tega gelapkan uang hasil penjualan tanah warisan sebesar Rp 676.685.000 milik Padi, warga Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun belum ada itikat baik Padi sebagai Korban.

Dan juga perkara ini berawal advokat inisal EHC ini mendapat kuasa untuk mengurus harta waris milik Padi. Kemudian, tanah waris milik Padi tersebut laku terjual sebesar Rp 2.100.000.000.

“Kami sudah meyerahkan alat bukti terkait pemecatan EHC sebagai advokat di organisasinya dan juga berita sumpahnya sudah  diserahkan ke Ketua organisasi advokatnya, Parlindungan Sitorus di Mahkamah Agung untuk bisa dibekukan dan lampiran bukti baru kami langsung berikan oleh penyidik di polres Ponorogo, “ ungkap Harto, kuasa hukum Padi.

“Dan juga kami sangat geram saat itu EHC, menggunakan profesi advokatnya padahal dia masih merangkap sebagai perangkat desa  karena sudah menyalahi kode etik dan juga dugaan penipuan dan penggelapan semakin terang”, ujar kuasa hukum Padi.

Baca Juga : Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Pengendara Motor Matic Tabrak Mobil

Korban pun merasa kesal dan sedih, Padi sang korban mengungkapkan, EHC dihubungi tidak bisa, hubungan pun berhenti hingga sekarang. “Saya harus pindah rumah ke Malang ikut anak, yang saya sesalkan EHC ngga ada itikat baik, padahal kita bisa bicarakan, “ jelas Padi.

“Kami selaku kuasa hukum yakin bahwa EHC akan bisa dipertanggungjawabkan pihak berwenang, dan alat alat bukti kami sudah komplit. Polisi pun siap untuk mengadakan penyelidikan dan dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan penyelesaian kasus ini, “ terang Suharto, S.H.

“Sementara Padi berharap pihak kepolisian untuk segera dengan tegas selesaikan permasalahan ini, dan jangan sampai ada dusta diantara kita, “ pungkas Kuasa Hukum Padi. (tim)