Dua Tersangka Curat Diamankan Tim Tekab Polsek Patumbak

Majalahfakta.id – Tim Tekab Unit Reskrim Patumbak mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Safiq, pada saat mereka bertiga duduk di Cakrok/Pos yang berada di Jalan Pelita Gg. Masjid pelaku Rangga bercerita mau mencuri sepeda motor, kemudian Rangga (DPO) pergi bersama Rachmad (DPO) sekira 15 menit.

Kemudian keduanya datang membawa sepeda motor ke Cakrok untuk menjemput Safiq dan setelah melihat sepeda motor tersebut, Safiq langsung mengenali siapa pemilik sepeda motor tersebut.

Selanjutnya mereka bertiga pergi berboncengan untuk menjual sepeda motor tersebut ke daerah Jalan Jamin Ginting ke tempat kawan Rangga bernama Eko. Sesampainya di lokasi mereka mengutarakan maksudnya ke Eko. Selanjutnya Rangga dan Eko pergi sekira sejam untuk menjual sepeda motornya dengan harga sebesar Rp1.200.000.

Dari hasil penjualan motor tadi, mereka pun pergi jalan-jalan menaiki Bus ke Berastagi, Kabupaten Karo untuk menghabiskan uang tadi. Setelah kembali ke Medan mereka berpencar.

Rangga dan Rachmad ikut ke rumah Safiq. Sedangkan Eko tidak diketahui kemana perginya. Saat di rumah Safiq, Rachmad meminta uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Rangga dan memberikan uang sebesar Rp.70.000. Rachmad langsung pulang ke rumahnya. Uang tersebut digunakan Rachmad untuk membeli satu celana panjang.

Atas perbuatannya, personel Polsek Patumbak berhasil meringkus para pelaku dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. (ren)