FAKTA – Sebanyak dua dari tiga proyek senilai Rp21 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, saat ini mulai memasuki tahapan penandatanganan kontrak. Sedangkan satu proyek lainnya akan dilakukan tender ulang, lantaran ada beberapa berkas disanggah belum dilengkapi pihak kontraktor.
Disampaikan Kepala Dinas PUPR Kepahiang Rudi Andi Sihalolo melalui Kabid Bina Marga Hardiono. Dua proyek segera menjalani proses tanda tangan kontrak, proyek pembangunan jalan Desa Tebat Monok jalur Pesantren sampai ke Dusun Kepahiang.
Juga jalan hotmix Bukit Juvi Desa Tebat Laut. Sedangkan satu proyek ditender ulang, proyek pembangunan jalan di Desa Talang Kelompok.
“Nama pemenang tender sudah kami kantongi, tinggal melakukan tanda tangan kontrak saja. Yakni untuk jalan Tebat Laut dimenangkan Tekni Kualiva Engineering, dan juga jalan Bukit Juvi dimenangkan CV Sinar Sakti. Dimana untuk tanda tangan kontrak sendiri akan dilakukan dalam 2-3 hari ini,” ujar Hardiono.
Namun dikatakannya, untuk satu proyek pembangunan jalan ditender ulang, masih dalam proses lanjutan. Sehingga satu proyek pembangunan jalan masih akan diperebutkan pihak kontraktor.
“Kami tidak tahu pasti apa penyebabnya pada masa sanggah kemarin pihak kontraktor yang menang tidak bisa maju untuk tahapan tanda tangan kontrak. Karena semuanya yang mengurus adalah pihak PBJ. Satu proyek lainnya, pembangunan jalan di Tebat Laut masih menunggu pemenang kontrak,” katanya.
Pengerjaan proyek pembangunan jalan harus diselesaikan secepatnya dalam waktu lima bulan ke depan, yakni hingga bulan Agustus mendatang.
“Setelah tanda tangan kontrak, kami pastikan pengerjaan dimulai dari titik nol segera dilaksanakan. Kami menegaskan, meskipun dua kontraktor sudah tanda tangan kontrak, bisa saja pengerjaan dibatalkan jika para kontraktor menampilkan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan yang direncanakan,” pungkas Hardiono. (iju)






