Dua Pelaku Pencurian Mesin Dompeng di Kalukku Ditangkap Polresta Mamuju

FAKTA – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin dompeng dan mengamankan dua orang pelaku di Topoyo Mamuju tengah Sulawesi Barat, Selasa, (14/10/2025).

‎Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: 345 atas nama pelapor Subhari, terkait tindak pidana pencurian mesin dompeng.

‎Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial KR (33) dan SR (20) ditangkap di tempat persembunyiannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Resmob Polresta Mamuju.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin dompeng milik pelapor Subhari,” ujar AKP Agustinus Pigay.

‎Lanjut ia katakan dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil rental untuk mengangkut mesin tersebut dari lokasi kejadian di Kalukku. Setelah itu, mesin dompeng hasil curian dijual oleh kedua pelaku di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman),” tambahnya.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut, ” tutupnya. (Ammank-007)