RATUSAN pengemudi (driver) GO-CAR yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, resah dikarenakan mitra kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aplikasi GO-CAR mulai tidak jelas dalam kinerjanya, yaitu Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera yang beralamat di Jalan Kutisari Besar nomor 10 Surabaya.
Di samping kinerjanya mulai tidak jelas, para driver juga mempertanyakan tentang payung hukum mereka pada Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera terutama di wilayah Sidoarjo, apakah masih ada kelanjutan dalam kerja sama atau para driver hanya diminta iuran namun tidak jelas tentang perlindungan mitra kerja apabila ada permasalahan yang timbul di jalanan ?
Dalam setiap minggu para driver wajib membayar iuran sebesar Rp 35 ribu ke Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera. Begitu juga tentang iuran pembayaran ijin KIR yang 2 tahun lalu sempat mencuat dikarenakan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 108 tahun 2017 yang dibatalkan, para driver rata-rata telah membayar iuran tersebut berkisar antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu pada sekitar 2 tahun yang lalu kepada pihak Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera. Namun setelah sekian lama tidak ada pemberitahuan lebih lanjut tentang peraturan hak uji KIR tersebut, yang garis besarnya tidak diterapkan di lapangan. Hingga para driver mempertanyakan langsung kepada pihak Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera untuk meminta kembali uang yang telah mereka setorkan kepada pihak Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera itu.
Ada sebagian besar uang yang telah masuk ke Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera belum dikembalikan kepada para driver dikarenakan para driver tidak bisa menunjukkan bukti setoran tentang KIR kepada Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera. Padahal dalam tiap data yang masuk apalagi menyangkut soal biaya KIR, pihak koperasi menyimpan data-data para driver yang telah menyetorkan uang pembayaran KIR tersebut. Pihak Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera tidak punya inisiatif untuk membuka data tersebut diduga karena ada hal lain atau ada unsur penggelapan uang pembayaran yang dimaksud. Hingga para driver resah dengan kinerja pihak koperasi. Kenapa tidak ada upaya penyelesaian atau jalan keluar (solusi) atas permasalahan tersebut hingga muncul pemberitahuan dari pihak pengelola GO-CAR pusat tanpa melalui pihak Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera untuk mendaftarkan ulang status user para driver ?
Bagi para driver GO-CAR hal itu adalah masalah baru dikarenakan masalah yang timbul di Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera belum selesai muncul pula masalah baru di mana tanpa melalui pendaftaran ulang ke kantor pusat maka para driver tidak bisa bekerja dikarenakan pembekuan hak user atau pembekuan kinerja mereka dalam aplikasi tidak berjalan. (F.1015)







