FAKTA – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara kegiatan usaha 190 perusahaan tambang di Indonesia, termasuk tujuh perusahaan batu bara yang beroperasi di Sumsel.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad F Ridho, menilai kebijakan itu merupakan konsekuensi logis setelah perusahaan tambang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali peringatan terkait kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Kementerian sudah memberikan peringatan bahwa mereka tidak melaksanakan kewajiban pascatambang, dan kami sangat mendukung penegakan aturan yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM,” kata Sabtu, (4/9/2025).
Ridho menekankan bahwa reklamasi dan pascatambang bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di daerah pertambangan.
“Pascatambang itu banyak lubang-lubang bekas galian tambang dengan kedalaman bervariasi. Jika dibiarkan, ini akan membahayakan lingkungan hidup. Pelaksanaan pascatambang wajib dilaksanakan karena sangat sensitif terkait kualitas lingkungan hidup kita ke depan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mendorong Pemerintah Pusat agar tidak ragu memberikan sanksi yang lebih berat jika perusahaan tetap abai. Bahkan, menurutnya, pencabutan permanen izin usaha bisa menjadi jalan terakhir.
“Kalau misalnya mereka tidak mau memperbaiki, tegas saja. Penutupan permanen bisa dilakukan kementerian. Bahkan seharusnya ada sanksi yang lebih tinggi lagi dari yang berlaku sekarang,” tegas Ridho.
Seperti diketahui, sanksi penghentian sementara tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno atas nama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dari 190 perusahaan yang disanksi, tujuh di antaranya berlokasi di Sumsel, yakni PT Adi Coal Resources (Muba), PT Energi Inti Bara Pratama (Muba), PT Karya Perintis Sejati (Muba), PT Lion Power Energy (Pagar Alam), PT Mura Reksa CBM (Musi Rawas), PT Primaraya Energi (Muba), dan PT Sumber Daya Persada (OKU Timur).
Sanksi berlaku hingga maksimal 60 hari kalender, dan dapat dicabut apabila perusahaan menempatkan jaminan reklamasi serta menyelesaikan dokumen rencana reklamasi hingga 2025. Namun bila kembali diabaikan, izin usaha bisa dicabut secara permanen. (Js)






