
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD TA 2019.
Wujud adanya kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dari Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, dan Ketua DPRD H Hikmatullah disaksikan Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Wakil Ketua DPRD Anis Riduan, para anggota DPRD, Pj Sekda H Abdul Manaf, para forkopimda, para pimpinan SKPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta para undangan lainnya.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD 2020 dan KUPA PPAS 2019 maka DPRD dan pemerintah daerah pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan TA 2020 dan 2019 yang saat ini sedang berjalan,” ucap Bupati Batola, Hj Noormiliyani.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menuturkan, pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan aktualisasi prinsip kemitraan sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, sebutnya, kemitraan yang sejajar ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi, tugas dan peran masing-masing dalam membangun Batola tercinta.
Noormiliyani menambahkan, KUA-PPAS 2020 dan KUPA PPAS 2019 telah menghasilkan rumusan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan masing-masing SKPD berdasarkan tupoksi. Sinkronisasi dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pemkab Batola secara bertahap, terencana, dan sistematis merupakan substansi yang harus dikedepankan.
“Insya Allah dengan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam kedua kesepakatan KUA dan PPAS ini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Batola benar-benar dapat diabdikan bagi kepentingan masyarakat,” ucap Noormiliyani.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Batola melalui juru bicara Basrin SHut mengatakan, Rancangan KUPA PPAS APBD yang disetujui Pendapatan Daerah senilai Rp 1.265.315.820.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 64.041.347.701, Dana Perimbangan Rp 925.941.549.299, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 275.332.923.000. Sedangkan Belanja Daerah Rp 1.415.253.845.577,65. Belanja Tidak Langsung Rp 778.186.886.749,92, Belanja Langsung Rp 637.066.958.827,73. Dengan demikian terdapat defisit Rp 149.938.025.577,65.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 166.938.025.577,65, Pengeluaran Pembiayaan Rp 17.000.000.000,- dan Pembiayaan Bersih Rp 149.938.025.577,65 sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tidak ada alias nol.
Seperti diketahui bahwa Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain : pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan; teknis penyusunan APBD; dan hal-hal khusus lainnya.
Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni.
Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target.
Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut : menentukan skala prioritas pembangunan daerah; menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
KUA dan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Format nota kesepakatan tercantum dalam Lampiran A.XII.a Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup : prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait; alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD; batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. (Tim)







