FAKTA – Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menekankan bahwa rencana revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa harus dibahas secara matang. Penegasan ini muncul setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan empat Perda untuk direvisi sekaligus.
Yuwono, atau King, menjelaskan bahwa dalam Prolegda 2026 terdapat delapan Rancangan Perda yang akan dibahas, sebagian besar merupakan pembaruan atas aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Menurutnya, regulasi terkait pemerintahan desa memerlukan perhatian khusus karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional serta dinamika di lapangan yang terus berkembang.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah polemik seleksi perangkat desa yang belakangan memunculkan protes di beberapa wilayah. Karena itu, revisi Perda perangkat desa akan menjadi prioritas agar proses seleksi ke depan lebih jelas, transparan, dan akuntabel.
King menegaskan bahwa DPRD tidak ingin revisi Perda dilakukan sekadar formalitas. Setiap aturan harus benar-benar menjawab persoalan yang muncul di masyarakat. Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi warga, akademisi, perangkat desa, dan para pemerhati tata kelola desa untuk memberikan masukan selama proses penyusunan berlangsung. (Rif/DPRD Ngawi)






